Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

A Weakened Spine: Indonesia's Tax Income

11 Juni 2021   13:50 Diperbarui: 11 Juni 2021   18:58 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerima insentif adalah pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada salah satu dari 725 bidang usaha penerima insentif, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Insentif berupa percepatan restitusi (pembayaran kembali) hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar

Pemberian insentif pajak oleh pemerintah dapat dianalogikan sebagai pisau bermata dua. Pada satu sisi, insentif pajak menjadi instrumen yang dapat mendorong aktivitas ekonomi selama pandemi berlangsung. Hal itu didukung oleh publikasi Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa kebijakan fiskal masih menjadi komponen utama katalisator pemulihan ekonomi Indonesia di tahun 2021. Sedangkan, pada sisi lain, keberadaan insentif juga memperbesar peluang terjadinya kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak Indonesia tercatat sebesar Rp826,9 triliun atau minus 18,8 persen dari estimasi yang telah ditetapkan setelah memperhitungkan penerapan insentif. Keberadaan relaksasi dan insentif pajak ini membuat semakin tingginya tax avoidance yang seharusnya dapat diminimalisasi. Berbagai badan usaha memanfaatkan momentum tersebut sebagai ajang penghindaran pajak dengan memanfaatkan insentif yang telah diberikan.

Menghadapi hal ini, pemerintah telah merencanakan reformasi perpajakan untuk memulihkan kembali penerimaan sektor pajak Indonesia.  Reformasi perpajakan sendiri akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu administrasi dan regulasi. Pendekatan administrasi dilakukan melalui simplifikasi dan modernisasi administrasi perpajakan. Sedangkan, pendekatan regulasi dilakukan dengan pengawasan secara adil untuk meminimalisasi tax avoidance, menghindari tax evasion, ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, dan perluasan sektor bisnis yang terkena pajak. Pada sisi lain, peningkatan transparansi dan akuntabilitas ekosistem perpajakan juga menjadi sebuah langkah penting guna meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi perpajakan pemerintah. 

Reformasi melalui pendekatan regulasi dengan tujuan perluasan basis pajak mulai digiatkan oleh pemerintah. Salah satunya melalui pengenaan pajak pada sektor digital. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital asing yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di dalam negeri (Non-BUT). Pengenaan pajak produk digital tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Pada ketetapan tersebut, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Objek pajak yang dikenakan PPN PMSE yaitu layanan streaming musik, film, aplikasi, dan games digital. Dengan demikian, layanan dari perusahaan seperti Spotify dan Netflix akan terkena PPN di Indonesia. Hal tersebut sempat menarik perhatian masyarakat di pertengahan tahun 2020 lalu

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pemulihan ekonomi dengan insentif pajak sebagai kontributor utama dapat menghasilkan dua output yang bertolak belakang sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Pada satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk mendorong produksi nasional sehingga mengurangi kontraksi ekonomi. Namun, pada sisi lain, insentif pajak juga dapat menjadi celah untuk penghindaran dan penggelapan pajak yang menyebabkan rendahnya realisasi penerimaan pajak negara. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah perlu untuk melakukan reformasi pajak yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu administrasi dan regulasi.

Daftar Pustaka

Anggraeni, R. (2021, Maret 16). Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan. https://www.idxchannel.com/. Retrieved Mei 1, 2021, from https://www.idxchannel.com/economics/sri-mulyani-mau-pajak-digital-diberlakukan-tahun-depan

Huda, L. (2020, Desember 9). Ini Fokus Sri Mulyani dalam Reformasi Pajak di Masa Pandemi. https://bisnis.tempo.co/. Retrieved April 29, 2021, from https://bisnis.tempo.co/read/1412822/ini-fokus-sri-mulyani-dalam-reformasi-pajak-di-masa-pandemi

Indrawati, S. M. (2021, Februari 8). Building Better Taxation in a Digital World. https://www.oecd-forum.org/. Retrieved Mei 8, 2021, from https://www.oecd-forum.org/posts/building-better-taxation-in-a-digital-world

Lubis, A. S. P. (2020, April 27). Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19. https://www.pajak.go.id/. Retrieved April 29, 2021, from https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19

Nurdiana, T. (2021, Februari 8). Sah! Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, ini daftar lengkapnya. https://nasional.kontan.co.id/. Retrieved April 29, 2021, from https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pemerintah-perpanjang-insentif-pajak-hingga -30-juni-2021-ini-daftar-lengkapnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun