Penerima insentif adalah pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak pada salah satu dari 725 bidang usaha penerima insentif, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Insentif berupa percepatan restitusi (pembayaran kembali) hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar
Pemberian insentif pajak oleh pemerintah dapat dianalogikan sebagai pisau bermata dua. Pada satu sisi, insentif pajak menjadi instrumen yang dapat mendorong aktivitas ekonomi selama pandemi berlangsung. Hal itu didukung oleh publikasi Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa kebijakan fiskal masih menjadi komponen utama katalisator pemulihan ekonomi Indonesia di tahun 2021. Sedangkan, pada sisi lain, keberadaan insentif juga memperbesar peluang terjadinya kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak. Hingga tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan pajak Indonesia tercatat sebesar Rp826,9 triliun atau minus 18,8 persen dari estimasi yang telah ditetapkan setelah memperhitungkan penerapan insentif. Keberadaan relaksasi dan insentif pajak ini membuat semakin tingginya tax avoidance yang seharusnya dapat diminimalisasi. Berbagai badan usaha memanfaatkan momentum tersebut sebagai ajang penghindaran pajak dengan memanfaatkan insentif yang telah diberikan.
Menghadapi hal ini, pemerintah telah merencanakan reformasi perpajakan untuk memulihkan kembali penerimaan sektor pajak Indonesia. Â Reformasi perpajakan sendiri akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu administrasi dan regulasi. Pendekatan administrasi dilakukan melalui simplifikasi dan modernisasi administrasi perpajakan. Sedangkan, pendekatan regulasi dilakukan dengan pengawasan secara adil untuk meminimalisasi tax avoidance, menghindari tax evasion, ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, dan perluasan sektor bisnis yang terkena pajak. Pada sisi lain, peningkatan transparansi dan akuntabilitas ekosistem perpajakan juga menjadi sebuah langkah penting guna meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi perpajakan pemerintah.Â
Reformasi melalui pendekatan regulasi dengan tujuan perluasan basis pajak mulai digiatkan oleh pemerintah. Salah satunya melalui pengenaan pajak pada sektor digital. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital asing yang tidak mempunyai kehadiran secara fisik di dalam negeri (Non-BUT). Pengenaan pajak produk digital tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Pada ketetapan tersebut, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Objek pajak yang dikenakan PPN PMSE yaitu layanan streaming musik, film, aplikasi, dan games digital. Dengan demikian, layanan dari perusahaan seperti Spotify dan Netflix akan terkena PPN di Indonesia. Hal tersebut sempat menarik perhatian masyarakat di pertengahan tahun 2020 lalu
Berdasarkan penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pemulihan ekonomi dengan insentif pajak sebagai kontributor utama dapat menghasilkan dua output yang bertolak belakang sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Pada satu sisi, insentif pajak diperlukan untuk mendorong produksi nasional sehingga mengurangi kontraksi ekonomi. Namun, pada sisi lain, insentif pajak juga dapat menjadi celah untuk penghindaran dan penggelapan pajak yang menyebabkan rendahnya realisasi penerimaan pajak negara. Dalam mengatasi hal ini, pemerintah perlu untuk melakukan reformasi pajak yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu administrasi dan regulasi.
Daftar Pustaka
Anggraeni, R. (2021, Maret 16). Sri Mulyani Mau Pajak Digital Diberlakukan Tahun Depan. https://www.idxchannel.com/. Retrieved Mei 1, 2021, from https://www.idxchannel.com/economics/sri-mulyani-mau-pajak-digital-diberlakukan-tahun-depan
Huda, L. (2020, Desember 9). Ini Fokus Sri Mulyani dalam Reformasi Pajak di Masa Pandemi. https://bisnis.tempo.co/. Retrieved April 29, 2021, from https://bisnis.tempo.co/read/1412822/ini-fokus-sri-mulyani-dalam-reformasi-pajak-di-masa-pandemi
Indrawati, S. M. (2021, Februari 8). Building Better Taxation in a Digital World. https://www.oecd-forum.org/. Retrieved Mei 8, 2021, from https://www.oecd-forum.org/posts/building-better-taxation-in-a-digital-world
Lubis, A. S. P. (2020, April 27). Mengenal Insentif Pajak di Tengah Wabah Covid-19. https://www.pajak.go.id/. Retrieved April 29, 2021, from https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19
Nurdiana, T. (2021, Februari 8). Sah! Pemerintah perpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021, ini daftar lengkapnya. https://nasional.kontan.co.id/. Retrieved April 29, 2021, from https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pemerintah-perpanjang-insentif-pajak-hingga -30-juni-2021-ini-daftar-lengkapnya