Apa yang terlintas di pikiranmu saat pertama kali mendengar kata audit? Apakah profesi auditor? Apakah opini atas laporan keuangan? Kedua istilah tersebut memang erat kaitannya dengan audit.Â
Namun, audit sesungguhnya tidak hanya sebatas pemeriksaan laporan keuangan saja, tetapi juga mencakup segala proses pengumpulan da pengevaluasian bukti-bukti informasi untuk menentukan apakah informasi yang ada sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.Â
Auditor, selaku pihak yang melakukan audit, nantinya akan melaporkan hasil audit tersebut kepada pihak yang berkepentingan. Salah satu objek audit selain laporan keuangan adalah kegiatan operasional suatu perusahaan, tak terkecuali jasa pelayanan kesehatan.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, upaya kesehatan merupakan kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan secara preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif.Â
Adapun upaya kesehatan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, apoteker, epidemiolog, dan sebagainya. Hingga saat ini, tenaga kesehatan senantiasa mengalami berbagai dinamika dalam melakukan pelayanan kesehatan dengan salah satunya, yaitu kesalahan medis (medical error).
Dengan kata lain, error dalam bidang medis dapat terjadi dalam 2 kondisi. Kondisi pertama, yaitu ketika tenaga medis sudah menyusun rencana medis dengan benar, tetapi tindakan yang dilakukan tidak tepat sehingga hasilnya tidak sesuai dengan tujuan. Contohnya adalah bagian tubuh pasien yang seharusnya dioperasi adalah paru-paru kanan, tetapi saat operasi dilaksanakan, dokter melakukan operasi pada bagian paru-paru kiri.Â
Kondisi kedua, yaitu ketika tenaga medis menyusun rencana medis yang salah sehingga hasilnya juga salah. Sebagai contoh, yaitu ketika seorang dokter mengira bahwa pasiennya mengalami demam biasa sehingga diberikan obat penurun demam, padahal pasien ternyata mengalami tifus.
Berbagai kesalahan medis tersebut seharusnya dapat dihindari melalui penerapan clinical governance. Tata kelola klinis (clinical governance) adalah suatu sistem di dalam lingkungan kerja rumah sakit yang bertujuan untuk menjamin bahwa para tenaga kesehatan memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sehingga keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi. Selain melalui clinical governance, kesalahan medis juga dapat dicegah melalui audit medis.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan medis, audit medis hadir dalam bentuk analisis secara kritis dan sistematis terhadap kualitas pelayanan kesehatan, termasuk prosedur yang digunakan untuk diagnosis atau pengobatan, penggunaan sumber daya, dan hasil serta kualitas hidup pasien.Â
Salah satu pihak yang melakukan audit medis dalam suatu tatanan pelayanan jasa kesehatan, yaitu Komite Medis. Audit medis dilakukan dengan mengutamakan respek terhadap semua staf medis (no blaming culture) dengan cara tidak menyebutkan nama (no naming), tidak mempersalahkan (no blaming), serta tidak mempermalukan (no shaming).