Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Accounting Standards in the Light of COVID-19 Pandemic

21 Mei 2021   06:15 Diperbarui: 21 Mei 2021   09:46 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi COVID-19 yang telah merenggut lebih dari 235 ribu nyawa di dunia ini tidak hanya mempengaruhi kesehatan manusia, tetapi juga mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam skenario terburuk bahkan dapat mencapai minus 0,4%. Berbagai upaya pencegahan penularan virus corona, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan work from home (WFH) juga mengakibatkan perekonomian Indonesia melambat secara signifikan yang membuat para pengusaha harus membuat penyesuaian agar bisnisnya tetap berjalan.

Para pengusaha tentunya ingin mengetahui kondisi keuangan perusahaan dan dalam menyusun laporan keuangan tersebut, pastinya dibutuhkan kebijakan penyesuaian dalam penerapan standar akuntansi keuangan yang ada. Dalam hal ini, penerapan standar akuntansi yang sekiranya terkena dampak dari situasi COVID-19 adalah pada penerapan prinsip going concern di PSAK 8, perhitungan nilai wajar pada PSAK 68, serta perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) pada PSAK 71. Meskipun, sesungguhnya dampak dari pandemi COVID-19 terhadap pelaporan keuangan tidak hanya terbatas pada beberapa penerapan PSAK tersebut.

Dok. SPA FEB UI
Dok. SPA FEB UI
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan kasus infeksi COVID-19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Menilai situasi ini dari sudut pandang pelaporan keuangan, dengan merujuk pada PSAK 8 paragraf ketiga, penyebaran COVID-19 di Indonesia tersebut merupakan peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan 2019, sehingga peristiwa tersebut bukanlah peristiwa penyesuai yang dapat mempengaruhi penyajian laporan keuangan di 2019. Meskipun demikian, melihat efek besar yang ditimbulkan oleh pandemi ini, entitas tetap harus mempertimbangkan asumsi kelangsungan usaha (going concern) dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2019, jika ternyata pandemi COVID-19 ini secara signifikan mengancam keberlangsungan usaha di masa depan seperti tercantum dalam PSAK 8 paragraf 14.

PSAK lain yang terpengaruh oleh situasi pandemi Covid-19 ini adalah PSAK 68, yang membahas tentang perhitungan nilai wajar dalam suatu pasar yang teratur. PSAK 68 paragraf 77 menyatakan bahwa harga kuotasian pada pasar aktif merupakan bukti dari nilai wajar dan digunakan tanpa disesuaikan pengukurannya, kecuali jika transaksi tersebut ditentukan sebagai transaksi tidak teratur (not orderly). Pada umumnya, sulit untuk menentukan apakah suatu transaksi tergolong tidak teratur, termasuk dalam situasi COVID-19 ini. Oleh karena jumlah transaksi di pasar menurun drastis dan volatilitas pasar juga terpengaruh, penilaian entitas dalam memperhitungkan suatu nilai wajar juga dapat terpengaruh. Keadaan tersebut dapat membuat entitas mengasumsikan pasar tersebut sebagai pasar tidak teratur, padahal seharusnya entitas tidak boleh mengasumsikan semua pasar yang menurun drastis sebagai pasar tidak teratur.

Dalam rangka menghadapi situasi ini, PSAK 68 pada paragraf 44 memberikan panduan bahwa ketika suatu entitas tidak memiliki informasi yang cukup untuk membuat kesimpulan terkait pasar teratur atau tidak, namun mengasumsikannya sebagai pasar tidak teratur, maka entitas harus memberikan bobot pertimbangan yang lebih rendah dibandingkan ketika sebelumnya dianggap teratur, agar dapat tetap menggunakan  nilai wajar aset keuangan di pasar aktif sebagai perhitungan nilai wajar tersebut.

PSAK yang selanjutnya terkena dampak adalah PSAK yang baru efektif diterapkan pada 1 Januari 2020, yaitu PSAK 71, yang salah satunya mengatur bahwa entitas harus memperhitungkan cadangan aset keuangan dengan model Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE) dan dalam perhitungan KKE tersebut, dibutuhkan data masa lalu, masa sekarang, serta perkiraan masa depan. Ketika terjadi pandemi COVID-19 di bulan Maret 2020, peristiwa tersebut tidak masuk dalam perhitungan KKE per tanggal 1 Januari 2020, sehingga entitas harus mempertimbangkan kembali model tersebut serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang mungkin mempengaruhi dalam perhitungan KKE tahun 2020.

Kebijakan pemerintah seperti relaksasi pembayaran kredit akibat peningkatan risiko kredit secara signifikan karena COVID-19 serta relaksasi dalam menilai kualitas kredit dan perkiraan utang bermasalah bagi bank melalui POJK Nomor 11 Tahun 2020, tentu dapat mempengaruhi KKE karena kebijakan tersebut membuat penilaian terhadap KKE menjadi lebih longgar dengan harapan dapat mengurangi kebangkrutan usaha selama masa COVID-19. Oleh karena itu, entitas harus mempertimbangkan beberapa kebijakan tersebut dalam memperhitungkan KKE.

Menghadapi dampak yang diakibatkan oleh COVID-19 di bidang ekonomi dan bisnis, perusahaan disarankan untuk memperhatikan setiap informasi dan ancaman yang mungkin terjadi, tidak membuat asumsi-asumsi sendiri dan tetap berpegang pada asumsi yang telah ada dalam standar akuntansi keuangan, serta memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi usaha dalam pengambilan keputusan terkait dampak COVID-19. Beberapa petunjuk penerapan PSAK yang mengatur pelaporan keuangan perusahaan selama COVID-19 di atas diharapkan dapat membantu entitas bisnis dalam memahami penyesuaian penerapan yang diperlukan dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2020 serta pengambilan keputusan terbaik dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

Penulis:
Putri Nainggolan

Ditulis pada: 8 Mei 2020

REFERENCES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun