Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dim Light of E-Commerce Taxation

16 Mei 2021   13:45 Diperbarui: 16 Mei 2021   13:47 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tepat pada tanggal 31 Desember 2018 menjadi sebuah hari yang "menjungkirbalikkan" dunia perdagangan berbasis sistem elektronik atau yang lebih banyak dikenal orang dengan istilah e-commerce. Hari tersebut menjadi hari resmi pengundangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Sejak dikeluarkannya peraturan ini, telah terjadi banyak kontroversi di antara kalangan player pada berbagai bentuk e-commerce. Apa yang menjadi kontroversi dalam PMK Nomor 210 hingga menimbulkan kemelut panjang?

 

Dok SPA FEB UI
Dok SPA FEB UI
PMK 210

PMK 210 merupakan sebuah inovasi dan tidak lanjut yang lebih rinci dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) Tahun 2017 hingga 2019 yang mengatur masalah perizinan, masalah perpajakan, bagaimana mengembangkan, mendukung e-commerce, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat. Bertujuan untuk memperjelas dan mengatur industri yang sedang berkembang, Kementerian Keuangan berharap dapat menciptakan rasa keadilan atau level playing field yang sama antara pelaku usaha konvensional maupun pelaku usaha e-commerce melalui perilisan peraturan ini.

Dalam PMK 210 dijelaskan bahwa pengenaan pajak dilakukan berbagai macam wadah elektronik (platform), seperti pasar elektronik (marketplace), online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial. Dalam hal ini, platform marketplace sebagai tempat perdagangan berbasis akses melalui sistem elektronik yang paling sering ditemukan dan berkembang pesat di antara masyarakat diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Platform marketplace terkait juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri; serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform marketplace tersebut.

 

KONTROVERSI

PMK 210 yang diharapkan menjadi 'angin segar' dalam meningkatkan ketaatan penarikan pajak menuai banyak respon dari berbagai kalangan baik positif maupun negatif. Dilansir dari TribunNews, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa, Handaka Santosa menyambut baik aturan pajak e-commerce. Beliau berpendapat bahwa dengan adanya perpajakan yang mengatur e-commerce tersebut menjadikan level of playing field atau tingkat persaingan bisnis ritel dengan e-commerce menjadi hampir setara. Kritikan yang tidak sedikit juga dilayangkan kepada pemerintah akibat penetapan pajak e-commerce ini. Kebanyakan kritik disampaikan oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Berdasarkan KOMPAS.com, Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengatakan bahwa sebagian besar penjual yang ada di platform marketplace merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang merupakan pelaku UMKM masih pada level coba-coba. Sehingga, belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan. Adanya pajak e-commerce ini dinilai dapat mematikan pertumbuhan UMKM.

Semakin banyaknya penilaian serta komentar negatif yang dilayangkan kepada pemerintah akibat dari penetapan pajak e-commerce ini menjadikan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, melakukan penarikan terhadap PMK 210 ini. PMK 210 ini dilakukan pada 29 Maret 2019 tepat seminggu sebelum pemberlakuan resmi peraturan tersebut. Keputusan ini diambil untuk menghentikan kekisruhan dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Pemerintah juga menimbang bahwa terdapat beberapa hal yang harus dilakukan terkait penarikan peraturan ini, yaitu pemerintah berkeinginan untuk lebih menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga, meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, penguatan infrastruktur digital dan menunggu hasil survei asosiasi. Hal ini dilakukan agar terciptanya peraturan yang memberikan win-win solution bagi seluruh pihak.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun