Mohon tunggu...
Soviana Novitasari
Soviana Novitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efektivitas Kebijakan Migrasi TV Analog ke Digital

29 Desember 2022   19:56 Diperbarui: 3 Januari 2023   08:39 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan seluruh siaran TV analog ke siaran TV digital terhitung sejak 2 November 2022. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 mengenai Penyelenggaraan Penyiaran. Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kominfo merancang proses peralihan ke TV digital secara bertahap mulai dari 30 April 2022 dan rampung pada 2 November 2022.

Adapun sebab kebijakan ini merupakan amanat yang terkandung dalam Undang Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Undang - Undang Cipta Kerja menambahkan pasal 60 A dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. di dalamnya diatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi. Termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Penyiaran analog ini di selesaikan paling lambat dua tahun sejak berlakunya Undang - Undang Cipta Kerja, hal ini dianggap sebagai solusi atas kebuntuan proses migrasi penyiaran digital pada tahun 2004.

Sejak kebijakan ini diberlakukan banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang beralasan bahwa kebijakan ini dengan tujuan agar Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. Di sisi lain Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan. Serta Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Namun kendati demikian, banyak juga yang tidak setuju dengan penerapan kebijakan ini karena dianggap pemerintah kurang dalam mempersiapkan kemampuan seluruh lapisan masyarakat. Meskipun pemerintah mengatakan jika akan adanya Bantuan Set Top Box atau alat pengubah siaran gratis yang diberikan melalui Kantor Pos. Namun kenyataannya masih banyak bantuan tersebut tidak diberikan tepat pada sasaran, tidak optimal dan merata. Selain itu tidak berkualitasnya alat pengubahan siaran TV digital yang dibagikan, sehingga banyak yang tidak bisa digunakan.

Siaran televisi selama ini merupakan hiburan yang murah dan nyaman bagi keluarga, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun semenjak terjadinya kebijakan migrasi ini membuat masyarakat malah menonton siaran televisi, dan beralih siaran streaming seperti Youtube atau lainnya. Miris melihat hal ini, pemerintah ingin indonesia bersaing dengan negara - negara lain. Namun tidak melihat bagaimana kondisi masyarakat kalangan rendah yang bahkan untuk kebutuhan sehari - hari saja tidak dapat terpenuhi. Dengan alat pengubah siaran TV Digital yang berkisar harga 150 ribu hingga 350 ribu rupiah.

Kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital ini juga membuat masyarakat geram, karena faktanya masih banyak siaran tv yang berkualitas buruk, atau tidak mendapat koneksi dari beberapa stasiun televisi, maka kendalanya ada di antena yang harus diganti, menjadi antena digital atau antena yang dipasang di luar rumah. Sehingga dengan begitu masyarakat harus membeli lagi antena digital agar bisa menonton televisi dengan lancar.

Menurut Hary Tanoesodibjo menilai jika kebijakan ini justru merugikan masyarakat JABODETABEK, karena masyarakat tidak lagi bisa menikmati siaran TV seperti biasanya apalagi yang memiliki TV tabung, dirinya sudah pernah mengusulkan pada presiden Jokowi agar kebijakan ini secara berjalan, yang di mana siaran TV Analog dengan Digital berjalan dengan bersamaan sampai masyarakat siap migrasi, karena jika dilihat kebijakan ini terlalu memaksakan masyarakat untuk mengeluarkan biaya tambahan.

Jika dilihat dari sisi perumusan kebijakan yang di mana suatu kegiatan yang meliputi pembuatan, identifikasi, dan mengambil program untuk dilakukan tindakan terhadap suatu masalah, atau alternatif. Kebijakan migrasi siaran Tv Analog ke Tv Digital ini merupakan bentuk model elite dari 7 macam model yang dikemukakan Dye dalam Islamy (1978) tentang perumusan kebijakan publik.

Model elite merupakan model kebijakan yang di mana masyarakat berada paling bawah, dan tidak memiliki kekuatan untuk memengaruhi dan menciptakan opini tentang masalah kebijakan yang seharusnya menjadi agenda politik di tingkat atas. Perubahan bersifat trial dan error. Jadi pemerintah tidak mau menerima masukan apa pun dari masyarakat dan mau terus menjalankan kebijakan itu tanpa memikirkan situasi yang dialami masyarakat itu sendiri. Dari kebijakan ini bisa dikatakan jika pemerintah mau membuat kebijakan tetapi tidak mau menerima kritik dari masyarakat, KOMINFO menjanjikan siaran televisi yang lebih jernih, namun pada faktanya tidak ada bedanya dengan TV analog.

Dampak yang ditimbulkan dari kebijakan migrasi TV Analog ke Digital ialah terjadinya kesenjangan masyarakat menengah ke bawah dengan menengah keatas atau cukup, Karena tidak bisanya menyaksikan hiburan gratis, di televisi. Ini menimbulkan permasalahan yang serius di dalam keluarga yang memang memiliki ekonomi rendah. 

Jadi jika dilihat apakah kebijakan ini efektif atau tidak, jawabannya tidak efektif. Diperlukan kajian lebih dalam lagi, dan diperlukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menurunkan harga Set Top Box agar bisa dijangkau oleh masyarakat kalangan rendah dan menengah. Selain itu untuk Stasiun TV lebih menambah sinyal di desa - desa terpencil agar hak mereka sama dengan masyarakat di perkotaan. Serta lebih meratanya bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun