Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang  No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.Â
Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai.
Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART nya. Hal ini juga cerminan dari pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.
Jadi negara menurut UU ini tidak mengatur secara spesifik urusan detil AD/ART termasuk masa jabatan ketua umumnya, dan sudah semestinya demikian.Â
Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon.
Apalagi partai politik bukanlah organisasi negara, namun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Sehingga bentuk kepengurusan, dan jenjang kewenangan dari masing masing pengurus diantara partai partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing masing angota dan pengurus masing masing partai.
Karena partai politik bukan dari organisasi negara, saya kira bagaimana masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk di atur lebih lanjut. Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Maka pertanyaanya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi? Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik.
Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut.Â
Saya kira gugatan ini juga kurang tepat. untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik, mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI