Mohon tunggu...
Sopyan Setyadi
Sopyan Setyadi Mohon Tunggu... Supir - Untuk berbagi informasi

Medan, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Membuat SIM di Satlantas Polres Deli Serdang

17 Juni 2019   11:49 Diperbarui: 18 Juni 2019   10:26 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagi kamu yang kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor untuk menjalankan aktifitas kamu, pastinya kamu wajib memiliki SIM. Karena salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki SIM, Hal ini sudah di atur di Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.   

Nah, kali ini saya akan membagikan pengalaman saya ketika membuat SIM di Sat Lantas Polres Deli Serdang. Sebelum kamu pergi membuat SIM, alangkah baiknya kamu harus tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus kamu bawa.

Syarat-Syarat Membuat SIM

1. Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahun
  • SIM B1, SIM A Umum : 20 tahun
  • SIM B2 : 21 tahun
  • SIM B1 Umum : 22 tahun
  • SIM B2 Umum : 23 tahun

2. Syarat Administratif

  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)
  • Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM Umum.

3. Syarat Tambahan

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Yang pertama yang Anda siapkan adalah mempersiapkan beberapa lembar fotokopi (Min. 4 lembar).

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini bisa kamu dapatkan di klinik yang berada tepat didepan Polres Deli Serdang. Biaya untuk pembuatan surat ini yaitu Rp.20.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun