Mohon tunggu...
Sopian Hadi
Sopian Hadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Nature enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Fasilitasi Sengketa dan Konflik Agraria

20 Agustus 2014   22:42 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:02 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONFLIK pertanahan selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, sejak diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan  No. 4 Tahun 2014,sengketa maupun konflik pertanahan yang terjadi di masyarakat, penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Peran pemerintah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan perlu mendapat apresiasi, karena merupakan angin segar bagi perbaikan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.

Sebelum adanya Perda Kalsel No. 4/2014tentang  Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang diundangkan pada 7 Mei 2014 lalu, jika ada sengketa mengenai masalah pertanahan antara seseorang/kelompok masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan, maka pihak yang bersengketa mengajukan penyelesaian melalui jalur pengadilan. Di pihak masyarakat, tentunya cara demikian tidak memberikan alternatif penyelesaian sengketa atau konflik memadai, karena disatu sisi, keterbatasan dana untuk beracara di pengadilan merupakan penghambat masyarakat untuk mendapatkan keadilan, di samping membutuhkan waktu yang tidak singkat serta penyelesaian yang menghasilkan keputusan menang atau kalah. Dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi permasalahan terkait sengketa/koflik pertanahan, dengan cara duduk satu meja.

Sengketa dan Konflik Pertanahan

Dalam Perda Kalsel No. 14/2014, disebutkan bahwa sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan konflik pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang berpotensi atau telah menimbulkan konflik sosial. Konflik pertanahan jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan ancaman keamanan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah cepat untuk mengatasi persoalan tersebut perlu diambil secara tepat, komprehensif, dan terkoordinasi, sehingga dampak yang ditimbulkan tidak akan meluas. Peran pemerintah dan DPRD untuk mencegah meluasnya dampak tersebut sangat dibutuhkan. Di lain pihak, permintaan dari masyarakat untuk mengakomodir penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan kepada pemerintah daerah, kurang mendapat respon yang positif. Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah bersama DPRD diminta melakukan perannya agar permasalahan agraria mendapat penyelesaian dengan cara win win solution. Selama ini cara yang ditempuh oleh masyakat yang berkonflik melalui jalur pengadilan tidak mendapat kepuasan atas putusannya, karena ada pihak yang kalah dan menang.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, tahun 2013 telah terjadi 369 konflik agraria, dengan luasan lahan konflik 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 keluarga. Sebanyak 21 orang tewas, 30 orang tertembak, 130 orang mengalami penganiayaan dan 239 orang ditahan akibat konflik ini.

Laporan Nasional di Ombudsman RI pada tahun 2013, mencatat masalah pertanahan masih menempati urutan lima besar bidang yang paling banyak dilaporkan, di samping pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pengadilan dan kementerian. Sedangkan menurut data di Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, tahun 2011 dan 2012, masing-masing terdapat 7 laporan mengenai sengketa dan konflik pertanahan. 2013 sebanyak 12 laporan dan hingga semester I 2014, sebanyak 9 laporan. Laporan/pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI, banyak yang bisa diselesaikan, sepanjang yang dilaporkan adalah pemerintah daerah, atau Badan Pertanahan Nasional. Namun, ada beberapa laporan terkait sengketa atau konflik pertanahan yang tidak bisa diselesaikan karena keterbatasan kewenangan dari Ombudsman. Ombudsman tidak bisa menindaklanjuti pengaduan/laporan jika Terlapornya adalah perusahaan milik swasta. Sebagai contoh, masyarakat mengadukan belum mendapat ganti rugi lahan dari perusahaan batubara karena tanahnya digarap atau perusahaan sawit yang menanami tanah milik masyarakat.

Tingginya intensitas mengenai sengketa dan konflik pertanahan, menunjukkan bahwa di tataran masyarakat, penyelesaian konflik tersebut belum mendapatkan kesepakatan penyelesaian di tingkat bawah. Sengketa dan konflik pertanahan yang muncul ke permukaan hanya beberapa saja. Fenomena ini layaknya gunung es. Kalimantan Selatan yang notabenenya daerah kaya sumber daya alam seperti batubara, sedikit banyak di lapangan menimbulkan persinggungan antara perusahaan dengan masyarakat mengenai kepemilikan lahan. Perusahaan batubara/sawit di daerah ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga telah menggeser mata pencarian warga yang banyak bertani. Di satu sisi, masyarakat memilih untuk mempertahankan lahannya, di sisi lain, perusahaan berusaha memperlebar lahan garapannya. Perebutan lahanpun tak terhindarkan, perusahaan sudah terlanjut diberikan HGU, sedangkan di lahan tersebut,  masyarakat sudah lama mengusahakannya. Dampak yang paling miris adalah tidak imbangnya ganti rugi lahan yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat telah kehilangan mata pencahariannya, bertani.

Fasilitasi Sengketa/Konflik

Perda Kalsel No. 14/2014 telah membuka ruang bagi masyarakat untuk meminta jalur penyelesaian sengketa ataupun konflik pertanahan secara damai. Ada tiga jenis sengketa dan konflik pertanahan yang dapat difasilitasi penanganannya antara lain yang berkenaan denganpenggarapan rakyat atas lahan perkebunan, kehutanan, pertambangan, lahan pertanian;pelanggaran peraturan landreform; ekses penyediaan tanah untuk perkebunan; dan/atau tanah ulayat. Masyarakat dapat meminta secara tertulis atau lisan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai fasilitasi penanganan sengketa/konflik pertanahan. Sengketa yang melibatkan antarkabupaten/kota, maka penanganannya dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan sengketa/konflik yang terjadi di dalam wilayah kabupaten/kota, penyelesaianya cukup di tingkat pemerintah kabupaten/kota saja.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana jika permohonan masyarakat untuk meminta fasilitasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah? Memang Perda Kalsel No. 14/2014 masih memiliki kelemahan, salah satunya adalah jika permohonan fasilitasi yang diajukan masyarakat ke pemerintah daerah tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Apa sanksi yang diberikan kepada elaksana yang tidak menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi sengketa/ konflik agraria? Kemana lagi masyarakat mesti melapor?

Keluhan demikianlah yang banyak terjadi di masyarakat sebelum terbitnya Perda Kalsel No. 14/2014. Misalnya, masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan mengenai belum dibayarnya ganti rugi, kemudian mengajukan permohonan agar pemerintah daerah atau DPRD bisa menengahi permasalahan tersebut, namun kerap terjadi adalah masyarakat tidak mendapat pelayanan, baik dari pemerintah daerah ataupun dari DPRD.Perda Kalsel No. 14/2014 tentang Fasilitasi Sengketa dan Konflik Pertanahan, harus bisa menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk meminta jalan keluar kepada pemerintah daerah melalui lembaga penyelesaian sengketa/konflik pertanahan. Di sisi lain, kewajiban penyelenggara/pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik (baca: memfasilitasi), jika dibarengi dengan sanksi, tentunya akan lebih efektif.

Jika pemerintah daerah tidak memberikan pelayanan, dalam hal ini tidak menindaklanjuti permohonan fasilitasi dari masyarakat, maka masyarakat dapat melaporkan keluhan pelayanan publik tersebut kepada lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun