Mohon tunggu...
Sophi Alifiyah
Sophi Alifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Kabar RUU PKS?

31 Januari 2021   14:48 Diperbarui: 31 Januari 2021   15:16 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembahasan rancangan undang undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) sampai saat ini belum menunjukan titik terang, pembahasan RUU PKS ditunda hingga tahun 2021, RUU PKS ini merupakan RUU yang mempunyai perjalanan paling terpanjang. Kasus kekerasan yang menimpa mayoritas kaum perempuan membuat komnas perempuan untuk mengagas RUU ini pada tahun 2012.

Mei 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) meminta komnas perempuan untuk menyerahkan naskah yang akan dimasukkan dan dibahas ke dalam Prolegnas pada tahun 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut mendukung dalam pembahasan RUU PKS.

Kemudian, RUU PKS telah disepakati inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) yang akan dibahas oleh Komisi III yang membawahi masalah hukum dan keamanan, didalam pembahasan diserahkan ke Komisi VIII yang membawahi agama dan sosial. Draft RUU PKS yang berisi 152 pasal yang dikirim ke pemerintah hanya menjadi 50 pasal.

RUU PKS seharusnya segera disahkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya adalah kaum perempuan. RUU PKS ini menjadi perlindungan bagi kaum perempuan dan korban kekerasan seksual. Menurut komnas HAM selama bulan Januari sampai Mei 2020 terjadi 542 kasus kekerasan terhadap perempuan diranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana 24 persen adalah kasus kasus kekerasan seksual. 

Kemudian pada ranah komunitas kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 226 kasus dimana 89 persen atau 203 kasus adalah kekerasan seksual.

Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah menilai 

Sudah tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda pengesahan Rancangan undang undang penghapusan kekerasan Seksual (RUU PKS) Menurut dia, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

"Hampir katakanlah di atas 400.000 kasus kekerasan seksual yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Itu artinya kita ini sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual" Kata Luluk kepada Kompas.com

Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap laki laki, perempuan, dewasa, dan juga anak anak yang masih dibawah umur, dan mayoritas korbannya adalah kaum perempuan.

Tidak hanya di Indonesia, kekerasan seksual terdapat di berbagai Negara. Kasus kekerasan seksual ni sudah bertahun tahun dan menjadikan perempuan selalu di tempatkan di posisi yang tidak menguntungkan, perempuan di anggap lebih lemah dan di lecehkan atau biasa di sebut dengan patriarki.

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia pun terjadi kemunduran bukan kemajuan. Banyak faktornya, salah satunya adalah tingkat kemarahan manusia yang menghebat menjadi lebih mudah marah marah terhadap hal yang mereka tidak suka, kemudian sikap tidak bertanggung jawab semakin menguat. Indonesia memandang kekerasan sesual sebagai sesuatu yang biasa saja dan inilah yang membuat persoalan semakin rumit karena tidak ada kebijakan publik yang bisa di gunakan sebagai acuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun