Mohon tunggu...
Erikson Wijaya
Erikson Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Ditjen Pajak- Kementerian Keuangan. Awardee LPDP PK-160. A Graduate Student of Business Taxation at The University of Minnesota, USA (Fall 2020).

Be strong for life is short. Be patient for life is good. Be bold for life is challenging.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hati-Hati! Begini Tanah Dapat Beralih Kepemilikan (1)

22 Oktober 2020   15:24 Diperbarui: 26 Oktober 2020   14:12 6826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pak Misnoh, bisa jadi adalah kita semua, yang tidak terbiasa berpikir kritis dari setiap hal manis yang datang menghampiri. Sebetulnya, tawaran untuk memiliki saham tanpa menyerahkan uang sama sekali sebagaimana diberikan Pak Basroni adalah hal yang cukup berisiko bagi sosok seperti Pak Misnoh yang awam soal seluk beluk legal, administrasi, dan bisnis.

Tidak ada yang salah dengan meminta pendapat dan pertimbangan pihak keluarga, orang terdekat, atau siapapun yang lebih berwawasan soal praktik bisnis semacam ini sebelum terjun lebih jauh.

Skema menawarkan calon investor untuk bergabung dalam suatu kepemilikan usaha dengan menyerahkan aset sebagai pengganti saham sebetulnya adalah hal yang lumrah.

Di Amerika Serikat, hal ini merupakan skema favorit para pebisnis karena menawarkan kesempatan untuk tidak dikenai pajak sama sekali. Kantor Pajak di Amerika Serikat sudah mengaturnya di dalam 26 U.S. Code 351 tentang Transfer to corporation controlled by transferor.

Di Indonesia sendiri, penyerahan aset sebagai pengganti saham bukanlah suatu penghasilan bagi perusahaan penerima sehingga tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Pak Basroni sendiri selaku pemilik PT ABC begitu diuntungkan dengan strategi yang diterapkannya kepada Pak Misnoh. Pak Basroni telah beroleh aset tanpa membayar sepeser pun uang kepada Pak Misnoh, bebas pajak, dan lambat laun bahkan menjadi 97% pemilik apartemen yang tengah dibangunnya.

Apakah secara hukum Pak Basroni salah? Sulit untuk mendudukan Pak Basroni sebagai orang yang salah.

Semua dokumentasi lengkap dan valid, kesepakatan atas dasar suka sama suka untuk berbisnis dengan Pak Misnoh pun lengkap dibubuhi tandatangan kedua belah pihak. Lebih jauh lagi memang, kepemilikan tanah sudah berganti menjadi milik PT ABC secara sah (skema HGB).

Yang mungkin perlu dipertanyakan dari Pak Basroni adalah moralitasnya sebagai seorang yang memiliki wawasan dan intelektualitas dalam berbisnis.

Sepatutnya, Ia menjelaskan kepada Pak Misnoh bahwa jika terjadi kekurangan dana dalam proses pembangunan maka akan terjadi hal yang dialami Pak Misnoh sekarang. Sehingga seharusnya saat itu, Pak Misnoh punya gambaran yang cukup sebelum mengambil keputusan.

Itu yang tidak tersampaikan kepada Pak Misnoh dan sialnya, Pak Misnoh pun terlalu awam untuk berpikir sekritis itu. Klop, ketemu! Barangkali juga, Pak Misnoh sebelumnya sudah di-profile oleh PT ABC sehingga dipandang cocok untuk dijalankan strategi yang dilakoni Pak Basroni dan Jaelani. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun