Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tutorial Memahami Pernyataan Jaksa Agung tentang Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum

28 Januari 2022   16:56 Diperbarui: 28 Januari 2022   17:49 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kompas.com, fotografer: Achmad Nasrudin Yahya

Kita semua mungkin sepakat bahwa korupsi bukan hanya dinilai dari nominalnya tetapi adanya niatan buruk dalam mengelola dana yang dipungut dari pajak masyarakat.

Barangkali sudah sering kita mendegar kasus korupsi terjadi dinegara kita ini. Rasa-rasanya korupsi seakan tak pernah padam dan berakhir. Selalu ada saja ulah pejabat, pengusaha dan banyak oknum lainnya yang terjerat dalam praktik gelap dunia birokrasi.

Terlepas dari itu semua, pemberitaan mengenai korupsi tidak hanya datang dari fakta-fakta yang disodorkan oleh KPK, tetapi juga dari kompatriotnya di bidang penegakkan hukum, Kejaksaan Agung. Saat ini kejaksaan Agung dijabat dan dipim[in oleh ST Burhanuddin.

Yang menarik dari ST Burhanuddin ialah mengenai pernayataannya yang mengatakan bahwa Korupsi diBawah 50 Juta Tak Perlu di Proses Hukum. Saya sempat bolak balik membaca redaksional berita ini. Boleh jadi, editor Kompas salah dalam memberi judul atau menerjemahkan maksud dari yang mulia Jaksa Agung.

Dan ternyata judulnya memang sangat menarik tetapi isinya bikin saya jadi tambah   bingung.  Permasalahannya terletak dari perkara apakah cukup hanya mengembalikkan uang lantas kasus korupsinya hilang seperti uap nasi dari dandang belanga yang baru saja dibuka?

Atau apakah ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan mesti dipenuhi agar kasus tidak diproses hukum? Bagaimana cara memahaminya? Berikut tutotial singkat bagaimana memahami pernyataan Kejagung Mengenai Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum.

Pertama, Implementasi dari pernyataan Mengenai Korupsi diBawah 50 Juta Tak Perlu di Proses Hukum harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud pasti menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoensia, Febrie Adriansyah :

"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walau pun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun