Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kerangkeng Terbit, antara Perbudakan atau (Demi) Kemanusiaan?

27 Januari 2022   16:18 Diperbarui: 28 Januari 2022   20:30 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tetapi ada satu hal yang semua orang sepakati dan itu telah ditulis dalam konstitusi negara ini bahwa perbudakan adalah kejahatan kemanusian yang tidak boleh hidup di negeri ini"

Pemberitaan mengenai kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin menuai banyak sorotan dan kontroversi. 

Saya sendiri, menaruh perhatian serius dengan informasi yang saat ini sedang merebak dilini masa. Kita patut menaruh curiga dengan apa yang Terbit lakukan dengan kerangkengnya.

Namun segala dugaan dan informasi yang didengungkan sampai detik ini belum menemukan titik terang. 

Sumber dan kanal berita resmi nampaknya juga sangat hati-hati dalam memungut informasi sebelum diterbitkan. Pasalnya, semua itu didasari dari kesaksian yang berbeda-beda dari setiap orang atau instansi yang memberikan jawaban.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut bahwa kerangkeng yang dimiliki oleh Bupati Langkat ini sesungguhnya telah berlangsung selama 10 tahun untuk tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. 

Kesaksian ini ia katakan bersumber dari jawaban Bupati Langkat sendiri ketika ia ditangkap.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat juga turut membenarkan apa yang dikatakan oleh Kapolda Sumut diatas. Disebutkan bahwa BNN sudah terlebih dahulu tahu sejak tahun 2017. 

Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati mengatakan kerangkeng itu memang diperuntukkan pembinaan atau rehabilitasi pecandu narkoba warga tidak mampu di daerah sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun