Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sebelum Merevisi Definisi Perempuan di KBBI

4 Februari 2021   09:06 Diperbarui: 4 Februari 2021   09:44 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Definisi perempuan di sebuah baju kaos | Gambar: Kolase/ Instagram (@asteriska_) 

Membaca artikel yang ditulis oleh kompasiner Tuhambowo Wau dengan judul Definisi Perempuan dalam KBBI Terlalu Kasar, Kenapa tidak direvisi?, sungguh sangat menarik.  Tulisan beliau ini ringkas dan enak dibaca. Selain itu juga didukung oleh bukti dan sumber referensi yang kaya sehingga membuat pembaca seperti saya bisa memahami tentang apa itu  definisi kata perempuan.

Yap benar sekali, bila sekilas kita membaca tentang definisi perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka sangat menyanyat hati. Apalagi ada kata yang maknanya sangat menyudutkan perempuan sebagai insan manusia. Wajar bila, Tuhambowo wau menuangkan keresahannya dalam sebuah tulisan. Berikut link tulisannya

Ada rasa marah dan kesal yang saya tangkap dari tulisan anda. Selain itu, ada rasa tuntutan yang sangat besar kepada lembaga terkait,  agar segera merevisi definisi dari kata perempuan. Konotasi yang ditampilkan oleh KBBI tentang definisi perempuan memang sangat negatif. Seolah-olah perempuan itu dipandang hanya dari sisi yang melekat pada tubuhnya.

Dan saya juga terlalu yakin bahwa setiap baris kata dan kalimat yang anda tuliskan, berusaha untuk menjewantahkan bahwa perempuan itu seharusnya maknanya bukan itu loh, tapi ini... ini... dan ini. Yap saya setuju. Namun, bukan maksud hati untuk menyanggah apa yang anda tuliskan. Tetapi ada sesuatu yang kurang dan masih hilang dari tulisan anda tersebut. Saya akan berusaha untuk melengkapinya. Moga-moga bisa anda terima.

Sebelumnya, tulisan berapi-api dari Tuhambowo wau ini telah dibaca oleh 3975 kali,disertai dengan 63 like dan 15 komentar. Dalam kolom komentar, disana saya juga menemukan banyak kompasiener senior dan legend yang memberikan dukungan dan kesepakatan mereka dengan tulisan Tuhambowo wau. Bagi saya tulisan ini sepertinya bisa menembus Artikel Utama di Kompasiana dan tentu berpeluang besar menambah pundi-pundi di K-Rewards.

Kepada Tuhambowo wau, izinkan saya untuk menambahkan apa yang masih kurang dan apa masih hilang dari tulisan anda.

Perempuan dalam Kitab Kejadian, dicipta dari tulang rusuk laki-laki. Saat laki-laki itu tertidur, Tuhan mengambil rusuknya dan kemudian menciptakan seorang manusia yang sepadan untuk laki-laki itu sendiri. Alangkah mulianya perempuan, karena mereka juga adalah manusia yang diciptakan oleh sang maha kuasa.

Lalu jika ia mulia, mengapa Indonesia melalui KBBInya malah mendefinisikan perempuan sangat kasar? Bila saya Presidennya, atau bila saya seorang ahli bahasa, mungkin saya adalah orang pertama sekaligus menjadi laki-laki pertama di Indonesia yang akan mengajukan gugatan terhadap makna tersebut. Agar supaya para perempuan di Indonesia ini bisa berbangga diri dan semakin terhormat.

 Melihat bukti tangkapan layar dari Tuhambowo wau yang dirujuk dari dictionary.cambridge.co tentu saya sangat iri. Dinegara lain, mereka telah mampu mendefiniskan para perempuannya dengan bahasa yang halus, anggun dan terhrormat. Mengapa dinegara kita tidak?

Benar kata Tuhambowo wau, Apa gunanya ada Badan Bahasa Kemendikbud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan? Apakah mereka adalah  lembaga yang mati suri dan tak bisa berbuat apa-apa setelah melihat definisi perempuan dari KBBI? Padahal hanya sekedar definisi, gitu aja kok repot, begitu kata  Alm. Gus Dur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun