Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mulai Hari Ini Iuran BPJS Resmi Turun, Tak Ada Pengembalian Kompensasi

2 Mei 2020   21:13 Diperbarui: 2 Mei 2020   21:12 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : kompas.com, fotografer : Taufiqqurahman

Pemberitaan tentang naiknya iuran BPJS pada awal tahun 2020 ini memang menguras banyak perhatian kita. Kala itu, pemerintah nekat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dengan alasan arus surplus dan pengeluaran yang tak seimbang, jadilah lembaga ini pesakitan.

BPJS Kesehatan telah menjadi duri dalam daging pemerintah presiden Joko Widodo. Bagaimana tidak, sejak diberlakukan secara sah ditanah air sebagai  jaminan sosial berskala besar yang mana mencakup seluruh rakyat indonesia, lembaga ini selalu jeblok jika berbicara tentang pendapatan.

Secara hitung-hitungan aktuaria BPJS Kesehatan selalu merugi. Biaya iuran yang dipungut dari para peserta dirasa belum cukup untuk membiayai arus pengeluaran yang semakin lebar saja tiap tahun. Pendapatan yang tak mampu mencukupi biaya pengeluaran ini membuat pemerintah bersama DPR putar otak untuk menyelamtkan lembaga ini.

Beberapa kali pendapatkan suntikaan dana dari Kemenkeu, nyatanya masih saja BPJS Kesehatan menjadi pesakitan. BPJS diketahui telah memiliki utag kepada rumah sakit sebagai mitra kerja pelayanannya. Angka utang ini tak main-main. Mencapai triliunan dan pelan tapi pasti terus naik seiring dengan klaim jasa dari mitra kerja sama yang terus menghantui.

Tak cukup dengan menyuntikan dana talangan untuk defisit yang entah kapan akan berkesudahan itu, pemerintah pun terjebak dalam suasana yang rumit. Sengkarut ini pun membuat presiden Jokowi harus berhitung secara cermat agar tak menciptakan kebijakan yang memberatkan rakyat.

Alhasil melalui kajian yang matang, Presiden Joko Widodo berani mengambil langkah tegas dengan menaikkan iuran atau premi kepada para peserta BPJS. Kenaikan premi ini tertuang dalam Perpres No. 75 Tahun 2019. Disebutkan disana bahwa untuk peserta BPJS Kesehatan pada kelas 1 hingga kelas 3 akan diberlakukan kenaikan tersebut.

Jika dikalkulasikan, kenaikan premi ini mencapai dua kali lipat dari angka sebelumnya. Namun mau dikata apalagi semua langkah itu diambil untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan. Banyak masayarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

Rasa keberatan itu pun diwujudkan melalui gerakan social society yang memprotes kebijakan presiden Joko Widodo ini.  Dalam gugatan yang mereka layangkan di Mahkamah Agung (MA) terhadap Perpres No. 75 Tahun 2019  pada awal Februari lalu telah membuahkan hasil.

Gayung bersambut, kebijakan Presiden Joko Widodo ini telah dibatalkan oleh MA. Hal tersebut tertuang dalam Putusan MA  Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres No. 75 tahun 2019.

Ini tentu menjadi kabar suka bagi rakyat sekaligus kabar duka bagi pemerintah. Biar bagaiamanpun, suka tidak suka, mau tidak mau, negara haru tunduk dengan keputusan lembaga hukum tertinggi negara itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun