Mohon tunggu...
Fergusoo
Fergusoo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Spe Salvi Facti Sumus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami "Gugatan Class Action" Enggal Pamukti untuk Presiden Jokowi

2 April 2020   15:51 Diperbarui: 2 April 2020   16:14 2222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (RMOL.id)

Akhirnya setelah menunggu beberapa minggu, hadir juga kelompok masyarakat sipil yang menggugat presiden Jokowi terkait lambannya penanganan covid-19 di Indonesia. Ini merupakan gugatan yang sekian kalinya dilayangkan oleh masyarakat terhadap kebijakan Jokowi yang dianggap merugikan masyarakat dan melawan hukum yang sudah ditetapkan.

Seorang aktivis bernama Enggal Pamukti, hari ini (1/4) resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat. Mengenakan setelan jas hitam, ia haqqul yakin dengan keputusannya untuk melayangkan gugatannya tersebut. Pun saya juga telah memprediksinya dengan tulisan saya.

Kita sebagai masyarakat pun tentu punya pandangan lain dan respon yang beragam akan aksinya tersebut. Ada yang pro dan ada juga yang kontra dengan sikap pemerintah apakah benar mereka lalai dan abai terhadap kewajibannya. Atau sudahkah pemerintah berbuat jauh lebih banyak dari apa yang sudah kita harapkan terkait penanganan pandemi covid-19.

Secara hukum, setiap orang berhak untuk mengeluarkan aspirasinya dalam hal ini menggugat pemerintah melalui jalur dan mekanisme hukum yang sudah disiapkan. Saya mengapresiasi langkah Enggal Pamukti ini sebagai seorang warga negara yang baik dan sejati.

Ia tidak turun kejalan dan mengajak ratusan atau ribuan orang untuk demo beejilid-jilid didepan istana. Tetapi hal yang ia lakukan adalah sebuah norma masyarakat yang sadar dan taat akan hukum. Kita applous...

Apa yang ia lakukan juga tentunya berangkat dari sebuah keresahan dan analisa yang mendalam. Walaupun peluang kemenangan gugatan ini sangat kecil, namun perjuangan untuk memberikan pernyataan keras kepada pemerintah harus tetap dijalankan.

Kemudian saya mencoba memahami latar belakang Enggal Pamukti mengapa ia berani-beraninya nekad menggugat pemerintah lewat pengadilan. Apalagi ketika mendaftarkan gugatannya itu, ia datang seorang diri tanpa pendampingan dari pengacara.  

Sikap yang ditunjukkan oleh Enggal ini sangat mirip dengan apa yang dilakukan oleh para aliansi dokter di Perancis. Serikat dokter disana melayangkan gugatan kepada mantan Menteri Kesehatan Agns Buzyn dan Perdana Menteri douard Philippe (21/3)

Merujuk laman Tirto.id, disana dituliskan bahwa kedua pejabat pemerintah perancis  ini dianggap tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlambat penyebaran covid-19 meskipun mereka sadar akan bahayanya. Akhirnya para dokter disana memutuskan hal demikian karena salah satu korban yang meninggal akibat virus Corona di negara itu adalah sejawat mereka, sesama dokter.

Latar belakang yang terjadi di Perancis dan di Indonesia sebenarnya mirip. Kata kunci nya adalah kelalaian. Baik pemerintah perancis dan pemrintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan dianggap lalai dan lamban dalam penanganan pandemi covid 19 yang sudah terjadi beberapa minggu sebelumnya.

Walaupun sampai saat ini belum dijelaskan apa isi detail dari gugatan Enggal Pamukti, namun dilaman twiternya ia berkicau bahwa ia mewakili kelompok pedangan eceran menuntut pemerintah yang lalai terhadap pencegahan virus corona. Maksdunya adalah sikap pemerintah yang pada beberapa bulan lalu tidak bersiap dengan kedatangan tamu yang mematikan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun