Mohon tunggu...
Sony Hartono
Sony Hartono Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Pria Yang Hobi Menulis

Kutulis apa yang membuncah di pikiranku

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Investasi Saham Kena Pajak Nggak Sih?

18 Oktober 2018   22:24 Diperbarui: 18 Oktober 2018   22:48 9607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chart IHSG (sumber: finance.yahoo.com)

Terbukti kan, sekarang harga saham sudah semakin tinggi, bahkan jika ada diantara kita yang membeli saham di semester terakhir 2008 pada saat para investor banyak yang menjual murah sahamnya, maka nilai saham kita saat ini bisa lebih dari 10 kali lipat, bahkan bisa mencapai 20 kali lipat. Wow!

Nah, melihat menariknya berinvestasi di pasar saham, bagaimana terkait sisi kewajiban perpajakannya? Inilah poin menarik dari investasi di pasar saham jika dibandingkan dengan investasi lainnya, apalagi berbagai keuntungan terkait kewajiban perpajakan yang muncul dari investasi saham ini. 

Perlu kita ketahui bahwa investasi saham di pasar modal potensi keuntungannya bisa berasal dari dua sumber yaitu dari peningkatan harga pasar saham dan dividen. Keduanya melekat kewajiban perpajakan yang berbeda.

Pertama, capital gain terjadi jika saham yang kita miliki dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga belinya. Nah, kewajiban perpajakan yang ada tidak diterapkan terhadap capital gain-nya melainkan dikenakan terhadap transaksi penjualan sahamnya, tidak memandang si investor mendapatkan kuntungan atau kerugian. Besarnya pajak penghasilan atas transaksi saham hanya dikenakan ketika kita melakukan penjualan saham, yaitu 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. 

Kita tidak dikenakan pajak jika melakukan pembelian saham, hanya dikenakan fee yang besarannya berbeda antara sekuritas satu dengan lainnya. Namun, fee (komisi) pembelian yang dikenakan cukup kecil rata-rata dalam kisaran 0,2% dari jumlah bruto nilai transaksi pembelian. Begitu pula dengan fee penjualan yang biasanya besarannya sama dengan fee pembelian. 

Jadi Jika kita melakukan penjualan saham dikenakan fee sekuritas (broker) dan pajak final 0,1%. Murah banget to pajaknya, dan kita tidak perlu repot-repot memperhitungkan penghasilan yang kita peroleh dari penjualan saham dalam penghitungan kewajiban perpajakan dalam SPT Pajak karena pajaknya bersifat final. 

Contoh mudahnya, jika kita menjual saham senilai Rp100 juta, maka kita cukup membayar pajak final sebesar Rp100 ribu. Nggak terasa bukan...? Selain membayar pajak, tentunya kita juga membayar fee broker yang relatif kecil juga.

Kedua, jika harga saham yang kita miliki, harga pasarnya di bursa mengalami kenaikkan maka kita mempunyai potensi keuntungan dan bisa terealisasi jika kita jual sahamnya. 

Namun, karena kita tidak ingin menjualnya maka kita belum mendapatkan keuntungan secara riil. Di satu sisi jika kita tidak menjual saham, kita mempunyai potensi mendapatkan dividen dari perusahaan yang sahamnya kita beli di bursa. Nah, jika mendapatkan dividen tentunya akan menjadi penghasilan kita. Oleh karena itu, pemerintah memungut pajak penghasilan atas dividen itu sebesar 10% jika kita merupakan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menariknya lagi, pajaknya bersifat final.

Lho kok lebih besar  tarif pajak penghasilan atas dividen daripada penjualan saham? Ya memang, daripada pajaknya tidak bersifat final dan kita perhitungkan kembali dalam SPT pajak dan terkena tarif progresif pajak penghasilan yang jauh lebih besar? Hayo pilih mana? Toh kita juga masih mendapatkan potensi capital gain dari saham yang belum kita jual. Untuk melihat perbedaannya mari kita simulasikan.

Misalkan kita beli saham BRI seharga Rp3000/lembarnya. Menurut aturan BEI, minimal pembelian saham di pasar reguler adalah satu lot (100 lembar). Jadi minimal kita butuh Rp300.000,- untuk membeli satu lot saham BRI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun