Mohon tunggu...
Ari Sony
Ari Sony Mohon Tunggu... Administrasi - Bung Arson, Pengamat dan Pemerhati Olahraga Khususnya Sepakbola

Olahraga adalah nadi yang harus selalu digerakkan, dan ketika menulis topik lainnya harus sesuai dengan sudut pandang sendiri dan pemikiran yang matang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Untung-Rugi Kenaikan UMP 2022 bagi Pengusaha dan Buruh

20 November 2021   15:08 Diperbarui: 20 November 2021   15:10 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMP (tribunnews.com)

Dengan asumsi rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen, maka besaran nilai UMP 2022 di DKI Jakarta senilai Rp. Rp 4.452.724,- yang merupakan nilai UMP 2022 tertinggi, sedangkan UMP 2022 Jawa Tengah merupakan yang terendah, dengan nilai Rp. 1.813.011,-.

Alasan Ganjar Pranowo, masih belum menetapkan angka final UMP 2022 di Jawa Tengah, karena masih mencari formula yang pas, agar tidak merugikan kalangan pengusaha dan buruh. Sehingga dimungkinkan Provinsi Jawa Tengah akan menetapkan formula UMP ganda di Jawa Tengah. Bagi Perusahaan yang terkena dampak pandemi covid-19 menggunakan UMP sesuai dengan formula PP, sedangkan bagi Perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi covid-19, UMP 2022 bisa lebih tinggi.

Untuk besaran UMP 2022 Provinsi DKI Jakarta masih dibahas oleh pihak-pihak terkait, sebelum ditetapkan secara resmi, hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu, Keputusan yang telah ditetapkan oleh Menaker, Ida Fauziyah berkaitan dengan kenaikan UMP 2022 menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan pengusaha dan buruh.

Bagi kalangan pengusaha, sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah dengan menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen, karena penetapan ini yang paling adil dan tepat. Hal ini, disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai formula yang dipakai pemerintah dalam penetapan angka kenaikan UMP 2022 dengan menggunakan rata-rata konsumsi rumah tangga, mempertimbangkan pengangguran terbuka, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah sangat tepat dan adil.

Namun, bagi perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang diwakili oleh Ketua KSPI Said Iqbal menolak keputusan pemerintah yang hanya menaikkan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Ia menilai jika pemerintah, hanya memberikan perlindungan kepada pengusaha atau investor, tanpa memperhatikan nasib karyawan atau buruh.

Jika kita melihat dari kacamata untung-rugi, dampak apa yang dirasakan oleh pengusaha dan buruh dengan kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Berikut ini merupakan dampak untung-rugi bagi pengusaha:

1. Hampir semua sektor usaha terdampak dengan adanya pandemi covid-19, pengusaha merasakan dampak yang paling besar, karena mereka harus survive untuk tetap bertahan melawan badai ekonomi yang menggerus keuntungan finansial mereka. Beban biaya pengeluaran produksi yang meliputi gaji, biaya operasional, biaya produksi, biaya bahan baku, dll. harus mereka keluarkan yang jumlahnya sangat besar. Dengan adanya kenaikan UMP 2022 yang nilainya tidak terlalu besar, paling tidak para pengusaha sedikit diuntungkan agar bisa bernafas untuk mengembalikkan ekonomi mereka berjalan seperti semula.

2. Ada juga kerugian bagi pengusaha dengan kenaikan UMP 2022, cost beban pengeluaran mereka akan tetap tinggi meskipun kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen. Apalagi jika pengusaha tersebut berlokasi di wilayah Jabodetabek, yang sudah memiliki upah minimum tinggi. Dampak pandemi covid-19 menyebabkan pengusaha atau perusahaan gulung tikar, merumahkan / mem-PHK karyawan bahkan sampai memindahkan area lokasi perusahaan ke wilayah yang memiliki upah minimum sedikit. Sebagai contoh, banyak investor atau perusahaan yang berekspansi ke Jawa Tengah, karena di Provinsi Jawa Tengah dirasa memiliki upah minimum rendah.

Sementara dampak untung-rugi yang dirasakan oleh buruh terkait kebijakan pemerintah yang hanya menaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun