Mohon tunggu...
Sony Aulia
Sony Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya berolahraga,tujuan saya berolahraga supaya badan berkeringat dan menjadi sehat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikah Siri dalam Agama Islam

27 Mei 2022   10:30 Diperbarui: 27 Mei 2022   10:58 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan siri memang lumrah terjadi, namun memiliki banyak kelemahan, terutama legalitas hukum untuk mengurus hal lain, seperti akta kelahiran anak.

Terkait nikah siri, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, "Bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Apakah sah nikahnya?"

Nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara diam-diam atau dirahasiakan, Kata siri juga dalam Bahasa Arab berarti sirr, yang artinya rahasia atau diam-diam. 

Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh wali dan saksi saja, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). pernikahan siri juga dipahami kebanyakan orang sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA atau pernikahan di bawah tangan.

Pernikahan siri lebih banyak membawa dampak buruk bagi perempuan dan anak. Hal ini disebabkan ketika pernikahan di bawah tangan itu dilakukan kemudian menghasilkan anak. Selain tidak sah secara hukum, anak tersebut nantinya akan kehilangan hubungan hukum terhadap ayah.

 

HUKUM MENIKAH SIRI

Secara agama islam menikah siri sudah sah secara agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.bahkan ada sebagian orang yang menganggap praktik nikah siri ini bisa dilakukan tanpa wali pihak istri, padahal aturan tidak seperti itu, jika memang menikah tanpa wali maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum,ada hadist yang diriwayatkan khomsah tentang pentingnya peranan wali dalam pernikahan.

Hadistnya: Tidak sah pernikahan tanpa seorang wali

Pernikahan juga mesti disaksikan para wali dan saksi, terutama wali pihak mempelai perempuan, karena jika tidak, maka tidak sah pernikahannya, perempuan manapun yang menikah tanpa mendapatkan izin walinya, maka pernikahannya batil atau tidak sah. 

Ada Tujuh syarat dalam pernikahan siri

  • Memenuhi lima rukun nikah
  •  Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

  •  Mempelai pria tidak memiliki empat istri
  •  Jika mempelai pria telah memiliki istri lain sebelum melakukan nikah siri, maka jumlah istrinya harus kurang dari empat. Selain itu, sebaiknya mempelai pria telah meminta izin atau memberi tahu niat pernikahan sirinya kepada istri terdahulu.

  • Mempelai wanita telah mendapat izin dari wali yang sah
  •  Untuk mempelai wanita, pernikahan siri dianggap sah apabila ia sudah mendapat izin dari wali yang sah. Wali yang utama adalah ayah kandungnya sendiri, namun apabila telah tiada bisa digantikan oleh saudara laki-laki sekandung atau saudara laki-laki dari pihak ayah.
  •  Ketentuan menunjuk wali hakim
  •  Meski tata caranya lebih simpel ketimbang pernikahan resmi yang dicatat oleh KUA, nikah siri tetap tidak diperkenankan dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi dari keluarga mempelai wanita.

  • Apalagi jika wali sahnya masih hidup, penunjukan wali hakim tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Apabila dalam kondisi mendesak wali sah tidak dapat menikahkan, maka penunjukkan wali hakim harus diketahui dan atas seizin wali sah.

  •  Tidak dilakukan secara terpaksa
  • Penting untuk diperhatikan nih, pernikahan siri tidak boleh dilakukan secara terpaksa. Apalagi status pernikahannya tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari bisa lebih besar.

  •  Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah
  •  Syarat lain yang harus dipenuhi agar pernikahan siri dah di mata agama Islam adalah tidak dilakukan dalam keadaan berhaji atau umrah. Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, maka lakukan sebelum atau setelah ibadah haji dan umrah.

  •  Status pernikahan tetap tidak sah di mata hukum
  •  Setelah semua rukun nikah dan syarat sah terpenuhi, kedua mempelai yang memutuskan menikah secara siri tetap harus menyadari bahwa status perkawinan mereka tidak sah di mata hukum.

  • Pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, dan bisa berimbas pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak nantinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun