Mohon tunggu...
Sonny Chaniago
Sonny Chaniago Mohon Tunggu... Wiraswasta - bukan aktifis

Dunia Maya tempatku Berorasi dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Corona Tertawa Melihat Negeriku

31 Maret 2020   10:51 Diperbarui: 31 Maret 2020   11:13 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkes Terawan Agus Putranto (Muhammad Ridho/detikcom)

Virus Corona atau Covid-19 , virus mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan ramuan vaksinnya. Tapi ada pejabat negara di suatu negeri di belahan ujung bawah tenggara lapisan bumi yang berkata pertengahan bulan Februari, "makan nasi kucing bisa nangkal virus corona" , "kita tangkal corona dengan joget tiktok". Hahahaha bukan aja manusia yang tertawa melihat dagelan tersebut , tapi si virus pun ikut tertawa . Kalau saja corona bisa bahasa sunda mungkin dia akan bilang "Ngalonyeng maneh ! Aing can ka endonesa karna aing keur ngawahan !" , ucap si corona . 

Saat ini sudah ribuan kasus ODP,PDP dan ratusan orang meninggal dunia , harusnya kita bisa belajar dari keteledoran Italia dalam menangani wabah ini , bagaimana tidak cepat tanggapnya dan terkesan menyepelekan permasalahan wabah ini. Belum usai sampai situ berbagai kebijakan "Dagelan Politik" pun rasa-rasanya tidak tahu tempat dan aturan di Indonesia. 

Dari mulai kordinasi yang buruk antar lini, data yang saling sanggah,meminta sumbangan rakyat, distribusi APD yang entah bagaimana carut marutnya, sampai tarik ulur kebijakan antara lockdown/karantina wilayah dan darurat sipil/pembatasan sosial berskala besar. Lalu apa itu Darurat Sipil / Pembatasan Sosial Berskala Besar?ini yang sedang panas.

Darurat sipil adalah serangkaian peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya. Adapun ketiga UU yang digunakan pemerintah yakni UU Nomor 24/2007 tentang Bencana, UU Nomor 6/2018 tentang Kesehatan, dan Perppu Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang terbit di era Presiden RI Soekarno. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa status darurat sipil hanya bisa diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi militer. Baik untuk sebagian atau seluruh wilayah. Status inipun hanya dikeluarkan dalam tiga hal saja:

1. Keamanan dan ketertiban hukum di seluruh atau sebagian wilayah terancam pemberontakan , kerusuhan atau bencana alam . Sehingga tidak bisa diatasi oleh perangkat yang berkelengkapan secara biasa-biasa saja.

2. Timbul perang atau bahaya perang yang bisa mengancam keutuhan negara.

3. Negara dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus yang dikhawatirkan mengganggu kelangsungan hidup bernegara.

Dalam bahasan yang lebih sederhananya adalah apabila Darurat Sipil dipakai sebagai landasannya Negara bisa melakukan berbagai macam perintah dan kebijakan semi militer atau kita dihadapkan kembali dengan "Orde Baru Gaya Baru" , apakah pilihan ini sudah tepat ? mengingat dan menimbang ini adalah suatu wabah penyakit, bukan dalam kondisi peperangan.

Dan mungkin yang tidak banyak orang ketahui adalah kewajiban negara ketika memutuskan Darurat Sipil yaitu tidak ada kewajiban untuk menanggung berbagai macam kebutuhan rakyatnya ketika rakyat disuruh untuk mengisolasi diri tidak keluar dari rumah masing-masing. suatu keuntungan bukan untuk negara ? ya , negara tidak usah menanggung beban rakyatnya sebagaimana kewajiban itu tertuang apabila pemerintah memakai UU Kekarantinaan Kesehatan.

UU No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menurut pasal 55 ayat 1&2 selama masa karantina wilayah pemerintah pusat wajib bertanggung jawab memenuhi hak kebutuhan hidup dasar orang dan makanan penduduk tersebut,pelaksanaan tanggung jawab ini melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait beserta pemerintah pusat. Undang-undang inilah seharusnya yang sangat tepat untuk pemerintah mengambil keputusannya. 

Pemerintah harus cepat tanggap mengambil kebijakan jangan sampai salah mengambil kebijakan dengan manuver ataupun gimmick politik yang tidak berkesudahan . Ini urusan hajat orang banyak bukan sekedar masalah politik , harusnya kemanusiaan bisa menjadi hal yang tidak terbantahkan oleh manuver-manuver politik dagelan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun