Mohon tunggu...
Sonia Ratna Juwita
Sonia Ratna Juwita Mohon Tunggu... Lainnya - Sonia Ratna Juwita

Mahasiswa Ilmu komunikasi 18

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Kekerasan dalam Rumah Tangga Bias terhadap Perempuan?

9 April 2021   11:41 Diperbarui: 9 April 2021   12:27 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Sonia Ratna Juwita

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT bukanlah sesuatu yang asing. Secara hukum Menurut pasal 1 angka 1 undang-undang Nomer 23 tahun 2004 menyebutkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. Penyebab terjadinya KDRT bertitik pada tidak adanya kesetaraan dalam keluarga antara pasangan laki-laki dan perempuan. Salah satu isu yang semakin gencar diperbincangkan akhir-akhir ini  adalah  isu  kesetaraan  antara  laki-laki dan  perempuan  atau  dengan istilah   lain   isu   kesetaraan   gender.  Hal  tersebut  dikarenakan  perempuan  masih  memiliki  kesempatan terbatas  dibandingkan  dengan  laki-laki  untuk  berperan  aktif  dalam berbagai program dan aktivitas lainnya di masyarakat seperti kegiatan ekonomi,  sosial-budaya,  pendidikan,  organisasi  dalam  kelembagaan. Keterbatasan ini berasal dari berbagai nilai dan norma masyarakat yang  membatasi  ruang  gerak  perempuan  dibandingkan  gerak  laki-laki. 

Bias gender menjadi prediktor kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi terhadap bias perempuan. Fokus masalah yang terjadi dalam kekerasan dalam rumah tangga bermula dari adanya pola relasi kekuasaan yang timpang antara laki-laki dengan perempuan. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami lebih banyak terjadi dibandingkan kekerasan yang dilakukan istri. Pada pasangan suami istri, sebagai korban adalah perempuan (istri) dan pelakunya adalah lakilaki (suami), hal ini terjadi karena ada efek dari lakilaki sebagai pelaku kekerasan mempunyai pengaruh yang besar dan memegang peranan penting dalam rumah tangga sehingga yang menjadi korban lebih banyak perempuan.

Di era teknologi informasi, sosial media pun menjadi pemicu terjadinya KDRT. Banyak kesalahpahaman antara suami dan istri karena sosial media, Media sosial menjadi sebuah alat yang dimanfaatkan yang bisa berujung tindakan KDRT. Pelaku kekerasan juga dapat menggunakan teknologi untuk memantau, mengancam, menindas dan menyakiti korban.. Contohnya istri membuat status di facebook lalu ada interkasi dengan laki-laki lain yang menimbulkan intimidasi emosional kecemburuan yang berujung KDRT. Contoh lain seperti dalam kasus KDRT yang di alami oleh penyanyi Nindy Ayunda. Nindy menyebutkan bahwa faktor yang menyebabkan mangapa kasus KDRT bisa terjadi pada dirinya yaitu suaminya berselingkuh dan banyak mendapatkan informasinya melalui media sosial, sang suami tidak terima karena ketahuan hingga melakukan tindakan kekerasan sampai Nindy terluka. Kondisi ini mengakibatkan tindak kekerasan oleh suami terhadap isterinya justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas laki-laki sebagai kepala keluarga dan bias perempuan diharuskan tunduk kepada laki-laki. Perempuan tidak mempunyai kuasa untuk melawan kepada laki-laki. Pada akhirnya menempatkan perempuan sebagai manusia yang tidak mempunyai public spare yang sama dalam mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.

Tindak KDRT terhadap bias perempuan dianggap sebuah kejahatan yang sadis, di karenakan tindak kekerasan tersebut kemungkinan besar tidak hanya terjadi sekali tetapi akan terjadi berulang kali. Penderita yang dialami oleh perempuan sebagai korban akan terus dialami secara terus menerus hingga dampaknya tidak hanya terhadap fisik tetapi juga terhadap psikis. Sudah seharusnya korban KDRT memiliki sistem pendukung berbentuk dukungan moril dari keluarga, kerabat, bahkan sahabat karena sistem pendukung akan membantu korban menghilangkan beban dan troma. Korban kekerasan dalam rumah tangga harus mendapatkan perlindungan dari Negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perilaku yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Eva Untoro, dokter spesialis forensic pada rumah sakit Sentra Medika Cibinong mengatakan bahwa pelaku KDRT dengan permasalahan kejiwaan mempunyai cara, motif, pola sama. Pola sama itu dilakukan berulang kali. Misalnya, pelaku yang selalu menggigit istrinya saat cemburu, tujuannya selalu sama agar istrinya terluka karena membuat pelaku emosi Kekerasan yang berbasis bias gender mengatakan bahwa lakilaki mempunyai peluang lebih besar dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan. Hal ini terlihat pada beberapa penelitian yang mengungkap bahwa lakilaki harus lebih tinggi statusnya dibandingkan status seorang perempuan yang merupakan pasangannya (Umberson, Anderson, Glick, & Shapiro, 1998).

DAFTAR PUSTAKA

Asmarany, A. I. (n.d.). Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan . JURNAL PSIKOLOGI, https://media.neliti.com/media/publications/128786-ID-bias-gender-sebagai-prediktor-kekerasan.pdf.

KHALEED, B. (2015). PENYELESAIAN HUKUM KDRT - PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN UPAYA PEMULIHANNYA.

RAHMINAWATI, N. (2001). SU KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN (BIAS GENDER). MIMBAR, https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/48/pdf.

SUMIATI, S. (2020). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). CV BUDI UTAMA.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun