Mohon tunggu...
Sonia Nur Fauzia
Sonia Nur Fauzia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di kota Bandung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kriminalitas pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Sosiologis "Strain Theory"

4 Juni 2020   13:35 Diperbarui: 4 Juni 2020   14:23 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pencurian Pada Masa Pandemic Covid-19 (sumber: Freepik)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang status darurat penanganan virus covid-19 di Indonesia hingga tanggal 29 Mei 2020. Perpanjangan masa darurat penanganan covid-19 ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 (Kominfo, 2020).

Salah satu upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus covid-19 adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), salah satu pelaksanaan PSBB adalah peliburan sekolah dan tempat kerja. Maka karena itu, beberapa perusahaan dihimbau untuk melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home. Begitu pula dengan instransi pendidikan yang melakukan kegiatan belajar mengajar dari rumah.

Pemberlakuan PSBB dibidang ekonomi tentunya dapat menyebabkan penurunan produktivitas perusahaan dan mendorong perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja karyawan guna mengurangi beban finansial perusahaan tersebut. Seperti yang dikutip dari kompas.com (12/05), Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 1.722.958 orang. Hal tersebut menjadikan mereka sebagai penggangguran dan cukup sulit untuk mencari pekerjaan pengganti pada masa pandemic covid-19 ini.

Selain itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan bahwa ada beberapa jenis kejahatan yang jumlahnya meningkat selama masa pandemic covid-19. Kejahatan yang dimaksud adalah penyebaran berita hoaks mengenai masalah covid-19, pencurian atau pembobolan minimarket, dan pembegalan.

STRAIN THEORY 

Merton (Santoso, 2019) mengatakan bahwa masalah sesungguhnya tidak disebabkan oleh sudden social change (perubahan sosial yang mendadak) melainkan oleh social structure (struktur sosial) yang menawarkan tujuan-tujuan yang sama bagi semua anggotanya tanpa memberikan cara yang sama untuk mencapainya.

Strain theory menurut Merton, berasumsi bahwa pada dasarnya setiap orang itu taat hukum, tetapi jika mereka berada di bawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan. Ketidaksesuaian antara tujuan dan cara inilah yang merupakan penyebab munculnya tekanan tersebut.

Selanjutnya, Merton (Siegel, 2016) menyebutkan 5 cara seseorang beradaptasi untuk mencapai tujuannya, yaitu conformity, innovation, ritualism, retretism, dan rebellion.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun