Mohon tunggu...
Money

Korupsi dalam Pandangan Islam

3 Maret 2019   18:36 Diperbarui: 3 Maret 2019   20:00 7443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:

"DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).

Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system  kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.

Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.

            Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:

  • Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
  • Al-shut(gratifikasi atau suap)
  • Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu korupsi.Al-qur'an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
  •       Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:    
  • Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap, komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
  • Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena faktor "ada main", yaitu faktor tahu sama tahu yang saling menguntungkan.
  • Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.

      Berdasarkan tujuan seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :

  • Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya sebagai berikut.
  • Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
  • Keinginan untuk dihormati.
  • Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
  • Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut :
  • Memperoleh kenyamanan hidup.
  • Memperoleh kekayaan materi.
  • Mendapat kemudahan dalam segala aspek.

      Sementara itu, alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu :

  • Korupsi Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
  • Korupsi Ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
  • Korupsi Insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
  • Korupsi Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
  • Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
  • Korupsi Suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlingdungan.
  • Korupsi Defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.

  • Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

  • Sudah sangat jelas dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
  • Apalagi ketika filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.

  • Hukum yang berlaku wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.

  • Mencari harta/rezeki dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melakukan pernbuatan-perbuatan menyimpang dari aturan-aturan agama dan negara.Perlu kesadaran diri dan hukum yang tegas untuk mencegah dan menumpas segala bentuk perbuatan korupsi.Korupsi sangat merugikan banyak orang dan tentu saja itu akan berdampak sangat besar dalam kehdupan bermasyarakat,sudah sepatutnya kita sebagai generasi muda sadar akan hal itu dan sebisa mungkin terhindar dari yang namanya tidak pidana korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun