Mohon tunggu...
Sona Adiansyah
Sona Adiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan Swasta

IQRO'

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pesta Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia

28 Juli 2022   22:19 Diperbarui: 29 Juli 2022   05:01 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berselang 2 tahun ke depan masyarakat Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebagaimana, tertuang dalam Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. 

Merupakan pilar Pesta Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Adapun, rentetan rangkaian agendanya. Seperti; Partai politik akan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagai peserta ke pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pada 1-14 Agustus 2022 dan lain sebagainya.

Tercantum, dalam amandemen ketiga UUD NRI (2021) ketentuan Pasal 1 ayat (2) telah diubah menjadi: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Maka, di amini bahwa Pemilu 2024 dimasa mendatang merupakan momentum Pesta Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam memiliki kedaulatan, tanggung-jawab, hak dan kewajibannya untuk di pilih dan memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan. 

Guna, mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat. Serta, sarana bagi rakyat untuk di pilih dan memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan 5 tahun kedepan.

Alhasil, Indonesia terdiri dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 7.094 Kecamatan, 8.490 Kelurahan dan 74.957 Desa. Kondisi geografis Indonesia sangat luas, mengharuskan masyarakatnya dari berbagai tipe klas maupun golongan sosial berpacu oleh waktu dari Sabang-Marauke  menghadapi Pesta Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia yang akan diselenggarakan tahun depan.

Semoga, Pemilu akan datang mampu mencetak kader bangsa yang memiliki integritas dalam memimpin. Serta, akan menjadi wakil rakyat dan wakil daerah yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dari 2024 sampai 5 tahun dimasa mendatang. Sebagaimana, tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara.

Menyikapi, situasi Pemilu 2024 mari seksama menghindari konflik dalam terselenggaranya secara serentak. Berperan aktif meredam berita informasi hoak, politik uang maupun politik sara terkait pemilu. Agar, keutuhan negara kesatuan republik indonesia tetap terjaga pra maupun paska pemilu. 

Sebagaimana, harapan sila ke-3 sepanjang masa (PANCASILA) berbunyi; “Persatuan Indonesia.” Boleh beda dalam menentukan pilihan, asalkan tetap pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika; “Berbeda-beda tetapi satu jua.” Singkatnya, tertuang dalam cita-cita Pesta Demokrasi Kedaulatan Rakyat Indonesia. 

Bahwasanya, Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Singkatnya, dipilih dan memilih wakil rakyat dan wakil daerah. 

Berasaskan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pilar, negara demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional (UU No. 12/2003).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun