Mohon tunggu...
Somia Ribeka Dewi
Somia Ribeka Dewi Mohon Tunggu... Insinyur - Balinese

Mahasiswi, Gianyar-Bali

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Penyandang Disabilitas

22 Mei 2019   16:46 Diperbarui: 22 Mei 2019   17:04 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam hal mendapatkan pelayanan oleh pemerintah tanpa terkecuali. Masyarakat penyandang disabilitas kurang mendapatkan fasilitas maupun pelayanan yang baik. Hal ini menimbulkan rasa diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Disabilitas adalah seseorang yang termasuk penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental maupun gabungan antara penyandang cacat fisik dan mental yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berinteraksi secara penuh.

Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Pemerintah daerah akan dibantu pemerintah pusat dalam pembangunan fasilitas tersebut bagi penyandang disabilitas yang masih sering kurang diperhatikan. Pembangunan dikatakan berhasil jika seluruh elemen masyarakat dalam menikmati dan merasakan manfaat dari pembangunan tersebut termasuk penyandang disabilitas. 

Walaupun di Indonesia sudah ada beberapa fasilitas bagi penyandang disabilitas namun masih perlu diperbaiki. Sarana publik bagi disabilitas yaitu trotoar bagi disabilitas yang dilengkapi lantai pemandu, jembatan penyeberangan orang yang bisa dilalui kursi roda, dan jarak tanda zebra cross dengan garis berhenti kendaraan yang tidak terlalu dekat sehingga pengendara bisa memberikan jarak dan memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menyeberang jalan.

Transportasi umum juga harus memiliki fasilitas yang bisa menunjang keamanan bagi penyandang disabilitas seperti akses ke stasiun, halte, atau terminal memiliki jalur yang aman dan cenderung datar karena dapat memudahan penyandang disabilitas dalam menggunakan akses tersebut. Lift khusus penyandang disabilitas juga disarankan ada di setiap fasilitas umum sehingga memudahkan penggunanya dan tanpa ada rasa diskriminasi. 

Pembangunan lift dan juga ramp harus sangat diperhatikan karena jika memiliki kemiringan yang kurang mendukung dapat mencelakai penyandang disabilitas seperti kursi roda kemungkinan terpeleset dan jatuh karena kemiringan yang tidak mendukung dan tombol lift yang tidak terlalu tinggi serta disertakan tulisan braille sehingga memudahkan penyandang disabilitas untuk menggunakannya.

Keamanan penyandang disabilitas saat berada di tempat umum juga harus diperhatikan seperti akses-akses darurat yang ramah dan mudah diketahui oleh penyandang disabilitas.  Para petugas keamanan di berbagai tempat umum juga diharuskan tanggap jika terjadi keadaan darurat sehingga bisa menjaga maupun melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali penyandang disabilitas. 

Walaupun pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, masih banyak saja beberapa fasilitas yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya. Seperti di berbagai wilayah Indonesia masih banyak dijumpai pelanggaran-pelanggaran terhadap fasilitas untuk penyandang disabilitas seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan banyak sepeda motor parkir sembarangan sehingga  mengambil akses trotoar yang merupakan hak dari pengguna trotoar temasuk penyandang disabilitas.

Di Yogyakarta sudah terdapat jalur trotoar bagi penyandang disabilitas di beberapa lokasi misalnya di Jalan Sudirman dan Jalan Malioboro.  Jalur trotoar bagi penyandang disabilitas berwarna kuning dan tedapat benjolan-benjolan kecil guna mempermudah para disabilitas dalam penggunaannya. Pembangunan trotoar bagi penyandang disabilitas ini sangatlah membantu dan juga membuat penyandang disabilitas merasa aman dalam melakukan mobilitas kemana saja. Karena benjolan-benjolan kecil tersebut membuat penyandang disabilitas sangatlah terbantu.

Diharapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak hanya di Yogyakarta namun di berbagai wilayah Indonesia dapat meningkatkan berbagai fasilitas-fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas. Terutama dalam aspek-aspek yang sering masyarakat jumpai seperti trotoar yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kemudahan dalam mengakses transportasi umum. Masyarakat yang bukan penyandang disabilitas juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak seharusnya diambil dan bisa merugikan penyandang disabilitas sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan pelayanan yang terbaik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun