Mohon tunggu...
Solusi Bijak
Solusi Bijak Mohon Tunggu... -

Blogger and enthusiast for Tax, Family and Leadership

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengenaan PPh atas Usaha dengan Omzet Tertentu (UKM)

29 Juni 2013   11:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:15 1916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="400" caption="PPh Final Omzet Tertentu"][/caption] FLASH NEWS! Dirjen Pajak mengeluarkan regulasi baru yang sekiranya menyasar kepada pelaku usaha UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan paparan plafon omzet dibawah Rp. 4,8M per tahun. Siaran Pers Pajak Bruto Tertentu ini dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2013 yang terkait dengan Pajak Penghasilan bersifat final. Dirjen Pajak mengaturnya via Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013, yang mulai terbit tanggal 12 Juni 2013 dan akan resmi berlaku sejak tanggal 01 Juli 2013 ini. Silakan dipelajari dengan seksama, rekan sekalian, kriteria apa saja yang termasuk Usaha dengan Omzet Tertentu ini. Dalam Siaran Pers Pajak Bruto Tertentu terkait Wajib Pajak yang memiliki Usaha dengan Omzet Tertentu, dikeluarkan pada tanggal 26 Juni 2013, yang telah disusun melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2013 dengan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan no 36 tahun 2008. PP No. 46 thn 2013 ini kemudian meng-kategorikan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan Final senilai 1% dari Peredaran Bruto. Adapun kriterianya adalah : a. Wajib Pajak Orang Pribadi / Wajib Pajak Badan tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap. b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah : a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana / prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap. b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sebagian / seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. c. Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial. d. Wajib Pajak Badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Keterangan tambahan lainnya yang perlu diperhatikan adalah : -) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari PP No. 46 / 2013, tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan. Contoh kasus, perusahaan jasa konstruksi, pedagang emas dan lainnya yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah / Per MenKeu. -) Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dari PP No. 46 / 2013, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Yang perlu dipahami adalah besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final 1% dari peredaran bruto selama setahun. Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp. 4.8M dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan sesuai UU PPh no 36 tahun 2008. Contoh Kasus dari Perhitungan PPh Omzet Tertentu Twitter : @solusi_bijak

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun