Mohon tunggu...
solihin pratama
solihin pratama Mohon Tunggu... Perawat - better try than not at all

https://www.kompasiana.com/solihinpratama5588?auth_success

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prahara Omnibuslaw DPR dan Gerakan Mahasiswa.

6 Oktober 2021   14:43 Diperbarui: 6 Oktober 2021   15:10 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

@Muhamad Solihin Pratama

bahwa seperti ketahui sejak awal dibahas dalam rapat harian DPR RI Omnibus Law sudah menjadi pembahasan hangat dikalangan akademisi, media, para buruh, dan lain sebagainya. Hal ini menandakan bahwa terjadi prahara yang sangat panjang dalam penyusunan undang-undang Omnibus Law ini.

Masalah demi masalah pada Omnibus Law mulai dibahas sejak pertama bahkan sampai hari ini pasca pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI lewat rapat paripurna dengan menghadirkan berbagai fraksi partai. Dalam perjalanannya hingga diputuskan dalam rapat paripurna Omnibus Law di dukung oleh 6 Fraksi, 1 Fraksi dengan catatan (PAN) dan 2 Fraksi menolak secara tegas (Demokrat dan PKS). Hingga Walk Out dari ruangan persidangan.

Prahara Omnibus Law juga dalam perjalanannya banyak ditentang oleh berbagai pihak termasuk akademisi, organisasi buruh, mahasiswa dan lain sebagainya. Dengan berbagai pertentangan dan penolakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut DPR RI harus lebih bijaksana dalam menempatkan diri secara kelembagaan dalam memutuskan perkara Omnibus Law.

Belum lagi persoalan Covid 19 yang tidak pernah selesai-selesai. Kemudian penanganan dan solusi yang diberikan dalam penanganan Covid terkadang bersifat prematur dan merusak iklim sosial. Bagaimana tidak, orang-orang berpengaruh di Republik ini memberikan pernyataan yang sangat parsial dalam menghadapi pandemi tersebut. Kemudian terkadang kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang terpapar oleh Corona.

Diperparah lagi oleh berbagai kepentingan politik yang tinggi. Sebagai contoh misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengeluarkan kebijakan PSBB untuk daerahnya dan ini sangat baik untuk diterapkan pada saat itu, eh.. malah ada anggota DPR RI yang memberikan komentar miring dengan persoalan keumatan ini. Katanya " Kebijakan Gub. DKI akan menyebabkan terjadinya Resesi Ekonomi" dan lain sebagainya lah. Padahal kebijakan tersebut berdasarkan pada pendekatan akademik. Dan hasilnya pun sangat signifikan pada saat diterapkannya kebijakan itu.

Nah, DPR RI harus profesional dalam melihat berbagai problem di negeri ini. Termasuk negara lain misalnya mereka sedang sibuk-sibuknya membahas dan mendiskusikan solusi terbaik untuk penanganan covid bukan mendesak adanya undang-undang baru "Omnibus Law" yang nyata-nyata dalam berbagai pasal di dalamnya menjadikan buruh semakin menderita dan menjadikan pemodal laksana raja.

Apalagi menurut para ahli bahwa muatan Omnibus Law ini sangat tidak pro terhadap buruh, merusak lingkungan hidup bahkan lebih jauh dari itu merubah tatanan pendidikan yang dahulu harusnya menjadi manusia yang beriman, berilmu dan berakhlak Karimah sekarang dengan undang-undang itu manusia ingin dijadikan manusia yang tidak beradab dan hanya berfikir menjadi manusia yang profesional dalam bekerja. Melupakan budaya dan Tuhan sebagai identitas keindonesiaan dan keislaman. Sungguh UU ini bersifat liberalis. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus segera diselesaikan secara konstitusional.

Bagaimana harusnya sikap IDEAL DPR RI?

DPR RI harus benar-benar merepresentasikan rakyat tidak hanya sebatas lisan sebagai "WAKIL RAKYAT" tetapi juga harus tertuang dalam kebijakan-kebijakannya sehingga setiap kebijakannya tidak kontra dengan kebutuhan rakyat. Nah sekarang? Keputusan yang dibuat oleh DPR RI sangat sepihak dan berpotensi membuat bangsa ini kembali tidak stabil.

Kenapa keputusannya dikatakan sebagai keputusan yang sepihak? Karena Tranding "PENOLAKAN" terhadap Omnibus Law di IG, Twitter dan media sosial lainnya lebih dari satu juta manusia yang menyatakan dirinya MENOLAK OMNIBUS LAW. Apakah ini tidak cukup di jadikan sebagai dasar untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan atau pembatalan terhadap UU Omnibus Law? Silakan di jawab sendiri.

"Kemudian rapat pembahasan terkait dengan Omnibus Law dengan waktu yang sangat singkat dan kurang mendalam". Dan terlihat sangat terburu-buru dalam menentukan keputusannya. Apalagi PR bangsa masih besar di tengah covid yang melanda. Apakah ada kepentingan politik tertentu atau tidak? Dan apakah ada kepentingan kelompok tertentu atau tidak? Silahkan dijawab sendiri. Sebab setiap pembuatan aturan dan atau undang-undang yang bersifat mendesak biasanya pasti ada kepentingan. Pertanyaan kritisnya adalah KEPENTINGAN SIAPA?.

Nah, itulah maksud saya kenapa seluruh ANGGOTA DPR RI harus benar-benar mewakili kepentingan RAKYAT bukan kepentingan PARTAI nya masing-masing. Jika kepentingan PARTAI POLITIK yang di prioritaskan maka IDEALISME dan NURANI terkadang akan TERJUAL. Karena partai politik yang mengusungnya. kalau melawan pasti akan diberhentikan. Saya ingatkan, jangan terlalu memuja dunia, Ingat Allah. Harta, pangkat dan jabatan adalah urusan Allah. Dengan mudah Allah akan meninggikan derajatnya dan dengan mudah juga Allah akan menjatuhkan derajat manusia. Ingat Allah, bahkan terhadap kepentingan APAPUN. termasuk partai politik. Jika kebijakannya tidak pro terhadap yang Ma'ruf (Kebajikan) maka jadilah orang pertama yang berdiri di atas kebenaran dan menentangnya Laksana pejuang yang siap berkorban melawan kemungkaran. Saat itu, anda akan menjadi PANGLIMA dihadapan ALLAH baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, DPR RI dan siapapun yang terkait dengan persoalan ini harus tetap berjuang demi "Nama Allah" dan kepentingan Rakyat. Karena mereka di sumpah dan atas nama kepentingan Rakyat. "Menegakkan yang MA'RUF dan mencegah yang MUNGKAR". Jika nilai itu yang dibawa maka Allah menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan jadilah PANGLIMA SEJATI.

Bagaimana Gerakan Mahasiswa?

Mahasiswa harus konsisten dengan gerakan yang telah dibangun. Kembali memperjuangkan HAK-HAK RAKYAT adalah kemuliaan. Demi tanah air dan tumpah darah para pejuang dan leluhur yang telah mengorbankan jiwa dan raganya. Demi mempertahankan hak-hak rakyat dan kebenaran. "DIAM dalam Kemungkaran adalah kebodohan yang BERANTAI sekaligus Kejahatan yang tersembunyi dan bertindak dalam KEMUNGKARAN adalah kemuliaan yang setinggi-tingginya". Jemputlah itu, tumpaskan tirani dan raih kemuliaan dihadapan ILAHI.

Konsolidasi gerakan mahasiswa harus benar-benar terorganisir mulai dari Pusat hingga daerah. BEM SI, berbagai organisasi kemahasiswaan, dan seluruh organisasi tingkat nasional dan daerah bersama-sama menjadi Pioneer utama dalam menggerakkan seluruh mahasiswa dalam melawan TIRANI. satukan kekuatan, kristalisasi kebersamaan dan bergerak atas nama kebenaran. Dengan itu, tirani pasti akan tercerahkan dan yang lebih penting tuntutan tentang penolakan dan pencabutan tentang Omnibus Law harus benar-benar di tuntaskan.

Tunjukkan kepada TIRANI bahwa RUH GERAKAN MAHASISWA masih tetap sama "BERADA DALAM KEBENARAN" dan sesuai dengan Khittah Kemerdekaan. Jangan bertanya siapa yang akan kembali menghadap TUHAN tetapi bertanyalah siapa yang akan berdiri dengan GAGAH dan PERKASA dalam membela KEBENARAN. Jika ada seribu orang yang membela kebenaran maka katakan AKU adalah salah satu diantaranya. Jika ada seribu orang yang membela kebenaran katakan AKU adalah satu orang diantaranya. Jika ada seratus orang yang membela kebenaran maka katakan AKU adalah satu orang diantaranya. Jika ada sepuluh orang yang membela kebenaran maka katakan AKU adalah satu diantaranya. Jika ada SATU orang yang membela kebenaran maka katakan bahwa sesungguhnya AKU adalah orangnya. Bangkitlah Gerakan Mahasiswa.Takbiir

#solihinprtama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun