Mohon tunggu...
solihin pratama
solihin pratama Mohon Tunggu... Perawat - better try than not at all

https://www.kompasiana.com/solihinpratama5588?auth_success

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prahara Omnibuslaw DPR dan Gerakan Mahasiswa.

6 Oktober 2021   14:43 Diperbarui: 6 Oktober 2021   15:10 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

@Muhamad Solihin Pratama

bahwa seperti ketahui sejak awal dibahas dalam rapat harian DPR RI Omnibus Law sudah menjadi pembahasan hangat dikalangan akademisi, media, para buruh, dan lain sebagainya. Hal ini menandakan bahwa terjadi prahara yang sangat panjang dalam penyusunan undang-undang Omnibus Law ini.

Masalah demi masalah pada Omnibus Law mulai dibahas sejak pertama bahkan sampai hari ini pasca pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI lewat rapat paripurna dengan menghadirkan berbagai fraksi partai. Dalam perjalanannya hingga diputuskan dalam rapat paripurna Omnibus Law di dukung oleh 6 Fraksi, 1 Fraksi dengan catatan (PAN) dan 2 Fraksi menolak secara tegas (Demokrat dan PKS). Hingga Walk Out dari ruangan persidangan.

Prahara Omnibus Law juga dalam perjalanannya banyak ditentang oleh berbagai pihak termasuk akademisi, organisasi buruh, mahasiswa dan lain sebagainya. Dengan berbagai pertentangan dan penolakan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut DPR RI harus lebih bijaksana dalam menempatkan diri secara kelembagaan dalam memutuskan perkara Omnibus Law.

Belum lagi persoalan Covid 19 yang tidak pernah selesai-selesai. Kemudian penanganan dan solusi yang diberikan dalam penanganan Covid terkadang bersifat prematur dan merusak iklim sosial. Bagaimana tidak, orang-orang berpengaruh di Republik ini memberikan pernyataan yang sangat parsial dalam menghadapi pandemi tersebut. Kemudian terkadang kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang terpapar oleh Corona.

Diperparah lagi oleh berbagai kepentingan politik yang tinggi. Sebagai contoh misalnya ketika Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengeluarkan kebijakan PSBB untuk daerahnya dan ini sangat baik untuk diterapkan pada saat itu, eh.. malah ada anggota DPR RI yang memberikan komentar miring dengan persoalan keumatan ini. Katanya " Kebijakan Gub. DKI akan menyebabkan terjadinya Resesi Ekonomi" dan lain sebagainya lah. Padahal kebijakan tersebut berdasarkan pada pendekatan akademik. Dan hasilnya pun sangat signifikan pada saat diterapkannya kebijakan itu.

Nah, DPR RI harus profesional dalam melihat berbagai problem di negeri ini. Termasuk negara lain misalnya mereka sedang sibuk-sibuknya membahas dan mendiskusikan solusi terbaik untuk penanganan covid bukan mendesak adanya undang-undang baru "Omnibus Law" yang nyata-nyata dalam berbagai pasal di dalamnya menjadikan buruh semakin menderita dan menjadikan pemodal laksana raja.

Apalagi menurut para ahli bahwa muatan Omnibus Law ini sangat tidak pro terhadap buruh, merusak lingkungan hidup bahkan lebih jauh dari itu merubah tatanan pendidikan yang dahulu harusnya menjadi manusia yang beriman, berilmu dan berakhlak Karimah sekarang dengan undang-undang itu manusia ingin dijadikan manusia yang tidak beradab dan hanya berfikir menjadi manusia yang profesional dalam bekerja. Melupakan budaya dan Tuhan sebagai identitas keindonesiaan dan keislaman. Sungguh UU ini bersifat liberalis. Tidak boleh dibiarkan begitu saja, harus segera diselesaikan secara konstitusional.

Bagaimana harusnya sikap IDEAL DPR RI?

DPR RI harus benar-benar merepresentasikan rakyat tidak hanya sebatas lisan sebagai "WAKIL RAKYAT" tetapi juga harus tertuang dalam kebijakan-kebijakannya sehingga setiap kebijakannya tidak kontra dengan kebutuhan rakyat. Nah sekarang? Keputusan yang dibuat oleh DPR RI sangat sepihak dan berpotensi membuat bangsa ini kembali tidak stabil.

Kenapa keputusannya dikatakan sebagai keputusan yang sepihak? Karena Tranding "PENOLAKAN" terhadap Omnibus Law di IG, Twitter dan media sosial lainnya lebih dari satu juta manusia yang menyatakan dirinya MENOLAK OMNIBUS LAW. Apakah ini tidak cukup di jadikan sebagai dasar untuk dilaksanakan peninjauan kembali dan atau pembatalan terhadap UU Omnibus Law? Silakan di jawab sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun