Mohon tunggu...
Solahudin
Solahudin Mohon Tunggu... Administrasi - Calon Jurnalis

Portal ku di WWW.MUDABAHAGIA.COM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law, Solusi atau Malapetaka di Indonesia?

14 Oktober 2020   22:01 Diperbarui: 14 Oktober 2020   22:11 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aku sekarang baru menginjak usia 24 tahun setelah dilahirkan pada tahun 1996 lalu. Jadi aku baru tahu bahwa Omnibus Law adalah UU pertama yang dalam prosesi pengesahannya diramaikan dengan aksi dan domonstrasi (anarkis) di berbagai wilayah, dalam hal ini wilayah yang ada kepentingan antara masyarakat dan industri.

Omnibus Law UU yang terkutuk, menurutku itu iya. Terlepas dari apakah Omnibus Law adalah solusi atau malah menjadi malapetaka untuk kondisi Indonesia yang tengah dihebohkan dengan wabah Covid-19 yang hebat ini.

Kenapa demikian? Dari awal Omnibus Law muncul kepermukaan publik, Omnibus Law sudah menjadi sesuatu yang kontroversial di masyarakat dengan berbagai macam peng-artian dan pengetahuannya.

Jika diingat, pada Januari 2020 lalu, seorang Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menyampaikan bahwa Omnibus Law ini menjadi kontroversi karena pembahasannya yang tergesa-gesa.

Ia mengatakan kekhawatirannya menyoal tujuan utama Omnibus Law yang mendobrak perundang-undangan lantaran selama ini dinilai menghambat roda perekonomian nasional.

"Saya khawatir keinginan untuk melakukan transformasi ekonomi sesuai dengan filosofi UU 33 terlalu disederhanakan hanya terkait ease of doing business atau hanya sekedar entry to business," katanya, dilansir dari Suara.com, Senin (20/1/2020).

"Long life untuk sustainability business itu adalah dengan kelembagaan yang kuat, environment investasi yang kuat dan sebagainya. Jadi khawatir kalau pembahasannya terburu-buru hanya sekedar entry to bussines tapi bukan sustainability business. Tidak sustainability ekonomi," lanjut Maryati.

Sebenarnya ada apa sih? dan kenapa? kok terburu-buru banget gitu.

Masyarakat sedang disibukkan dengan pandemi Covid-19 yang tengah gencar-gencarnya melindungi dirinya masing-masing baik secara finansial ataupun memperjuangkan agar dirinya tetap sehat. Perwakilan Rakyat kok mengetok palu gitu aja.

Yang masih hangat, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi menilai, cepatnya pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena pemerintah ingin menangkap peluang investasi asing.

Salah satunya adalah fenomena relokasi industri dari China akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan negeri Tirai Bambu itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun