Mohon tunggu...
Abd. Malik Efendi
Abd. Malik Efendi Mohon Tunggu... Freelancer - Proletariat

Paralegal yang juga sebagai pegiat citizen jurnalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BAI DPC Banyuwangi Dapat Persetujuan DPU CKPP Banyuwangi dalam Permohonan Alih Fungsi Lahan

7 Juli 2022   13:18 Diperbarui: 7 Juli 2022   13:31 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi Danang Hartanto Bersama Ketua BAI DPC Banyuwangi Tri Sulasmono

BAI DPC Banyuwangi - Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam program KKPR (Kegiatan Kesesuaian Tata Ruang), BAI (Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Banyuwangi telah memperoleh persetujuan oleh DPU CKPP (Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman) untuk alih fungsi lahan.

Ketua BAI DPC Banyuwangi Tri Sulasmono mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait, setidaknya pihaknya telah bisa memanfaatkan program KKPR dari Pemerintah berupa alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman yang telah disetujui oleh DPU CKPP Banyuwangi.

"Alhamdulillah, perjuangan permohonan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan KKPR mendapatkan tanggapan yang baik dan disetujui." Ungkapnya. (Kamis, 7 Juli 2022).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun