Mohon tunggu...
M SofyanHadi
M SofyanHadi Mohon Tunggu... Jurnalis - www.eranasional.com

make it simple 😉

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klarifikasi Oknum Kades di Kabupaten Bogor, Korban Berharap ada Itikad Baik

18 Januari 2020   09:33 Diperbarui: 18 Januari 2020   09:37 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bogor, - Kasus dugaan yang menjerat oknum Kepala Desa di wilayah Cimanggis Bojong Gede, menyangkal atau membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya pada saat ditemui wartawan diruang kerjanya pada hari Kamis 16 Januari 2020. Pagi hari.

Seperti pemberitaan di beberapa media online yang tersebar sebelumnya, dalam kasus tersebut pihak Joddy mengalami total kerugian hampir 3 Milliar lebih untuk kepengurusan sebidang tanah seluas 19,3 hektar lebih, joddy Djaja selaku pengusaha property tersebut, sudah melakukan upaya apapun sampai memakai jasa pengacara bahkan berujung pelaporan ke pihak kepolisian sekalipun, akan tetapi usaha tersebut pun tidak menuaikan hasil yang signifikan alias sia-sia.

Kasus ini menjadi membingungkan dan korban merasakan ada yang aneh kepada Sdr. ACG, informasi yang didapat bahwa Sdr. ACG adalah orang tua oknum Kades yang sekarang menjabat hingga dua periode sampai saat ini, tutur Joddy.

Terduga pelaku Sdr. ACG yang menerima uang 2 Milliar, dikatakan oleh oknum Kades AA, sdr ACG sudah mengalami gangguan ingatan alias sudah pikun (orang yang sudah berusia lanjut, menjadi daya ingat menurun/red).

Joddy (korban penipuan) mengatakan, bahwa semua bukti-bukti sudah jelas dari pemberian uang secara tunai dikediaman sdr ACG di Bojong gede, kwitansi, surat pelepesan hak (SPH) yang di tanda tangani oknum kades AA dan 1 bukti perintah setor palsu dari Badan Pertanahan Kota Bogor, serta 1 tanda bukti setor tunai ke salah satu bank plat merah atas nama pribadi, konon katanya  seorang bendara dikantor BPN wilayah kota Bogor.

"Dia (oknum Kades/red) BOHONG itu, bantah saja silahkan itu hak dia berucap, logikanya kalo dia tidak mengetahui dan menyangkal semua tuduhan yang saya laporkan, masa iya foto-foto itu rekayasa semua serta beberapa bukti-bukti berkas yang ada disaya" 'kesalnya, intinya kasus penipuan terhadap saya ini, akan terus saya perjuangkan jikalau nanti harus sampai ke Mabes Polri, pengadilan, kejaksaan, bahkan ke Gubernur Jawa Barat sekalipun, karena mana ada seorang ASN Aktif Menjabat Kades  menerima uang Fee kepengurusan tanah bahkan sampai menipu orang, 'ucapnya kepada awak media, Jum'at, (17/01/2020) dikantornya daerah Bogor.

Dilain tempat, oknum Kades AA mengatakan 'Untuk kerugian yang dialami pak Joddy yang di dituduhkan kepada saya itu tidak benar dengan kerugian sebesar 3 Milliar, karena jujur saja saya pada waktu itu memang dikasih yah, itupun ibarat sebagai tanda fee oleh pak Joddy sebesar 300 juta atas kepengurusan lahan tersebut, dan Saya sudah berusaha menggantinya, buktinya ada kok ini (sambil menunjukan bukti kwitansi) bahwa saya sudah mengembalikannya sebesar nominal itu. Karena memang itu saja yang saya terima dari beliau, imbuhnya.

Terkait kerugian jumlah yang lainnya, menurut saya karena itu memang kejadiannya diwilayah saya kebetulan saya memang menjabat sebagai kades pada saat itu, kalau kami hitung-hitung itu hanya sebesar sekitar 1,3 Milliar dan dari awal peristiwa ini saya dan rekan-rekan saya sudah berupaya untuk menyelesaikannya, berhubung angka nominal tersebut tidak sedikit otomatis harus membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. 

Hingga sampai detik inipun tidak ada kata menyerah atau mengibarkan bendera putih (istilah). 'Tegasnya.

Harapan saya (kades AA) mohon pak Joddy bersabar dulu  dan silahkan jalin komunikasi dengan saya yang baik, saya kooperatif sekali apabila pak Joddy ingin menghubungi via telephone kesaya atau ingin bertemu sekalipun, saya siap. tutur'nya kepada wartawan diruangannya pada Kamis (16/01/2020).

"Tidak ada masalah satupun yang tidak dapat diselesaikan dengan baik dan bijaksana, asalkan kita sama-sama berniat baik untuk menyelesaikannya." 'tutupnya.

(Fyan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun