Mohon tunggu...
Sofi Hidayati
Sofi Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN KHAS JEMBER

Sofi Hidayati (204102040024) HPI-1 Semester 4

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menganalisis Aksi Demonstrasi Mahasiswa Terkait Perubahan RUU KUHP dan RUU KPK

14 Juni 2022   05:42 Diperbarui: 14 Juni 2022   09:47 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai pasal kontroversial dalam KUHP dan UU KPK memicu aksi mahasiswa. Yang diperjuangkan adalah pasal-pasal terkait aborsi, korupsi, penghinaan terhadap presiden, dan para tunawisma. 

Salah satunya, Pasal 432 KUHP, yang mengatur tentang tunawisma, yang berbunyi "bahwa siapa pun yang tidak memiliki tempat tinggal yang mengganggu ketertiban umum di jalan atau di tempat umum dapat didenda hingga 1 juta rupiah". Pasal ini jelas melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa anak-anak miskin dan terlantar berada dalam pemeliharaan negara. 

Menurut saya, para tunawisma tidak boleh dihukum atas tindakan mereka, karena mereka adalah bagian dari tanggung jawab negara, dan selama ini pemerintah gagal mengatasi masalah tunawisma. Berbagai demonstrasi mahasiswa memberikan dampak yang besar, baik negatif maupun positif. 

Sisi positifnya, meski tidak saling mengenal, para demonstran yang memiliki kesamaan tujuan mengungkapkan keinginan dan solidaritas yang tinggi, yaitu keinginan untuk kepentingan masyarakat dan mampu menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia. rakyat. Selanjutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi politik selain pemilihan umum.

Selain dampak positif, demonstrasi juga banyak menimbulkan dampak negatif, apalagi jika tindakan tersebut berujung pada kerusuhan. Jika demonstrasi berujung pada kerusuhan, salah satu dampak terbesarnya adalah ketidakstabilan ekonomi. Banyak investor asing yang berpikir dua kali sebelum berinvestasi di Indonesia. 

Selain itu, dampak negatif dari demonstrasi adalah rusaknya fasilitas umum dan banyaknya korban jiwa pada saat demonstrasi beberapa waktu lalu yang membuktikan bahwa demonstrasi juga membawa dampak negatif yang besar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak demonstran jatuh ketika polisi menembakkan gas air mata. 

Hal itu dipicu oleh aksi beberapa orang yang mencoba merusak fasilitas umum dan mencoba membuat marah polisi.

Alasan mereka ikut unjuk rasa karena ingin keadilan, dengan menentang aturan yang dibuat dan menganggap ketentuan dalam UU KUHP tidak masuk akal. Demonstrasi juga merupakan bukti modernisasi politik dan pemerintah seharusnya membuat peraturan yang dapat membuat rakyat lebih maju dan sejahtera. 

Sebagai mahasiswa, kita harus kritis terhadap hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan bentuk kontrol atas kebijakan negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rakyat. Demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tidak perlu dipersoalkan, bahkan perlu diapresiasi karena sebagai mahasiswa kita tidak bersifat apatis terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat. Sangat penting bagi mahasiswa untuk memiliki sikap kritis agar dapat menentukan pilihan yang rasional.

Nah berikut ini tentang sikap narsisme mahasiswa dalam demonstrasi. Sikap kritis mahasiswa saat berdemonstrasi bukanlah hal baru. Sejak puluhan tahun lalu, salah satu sikap kritis mahasiswa diimplementasikan dalam bentuk demonstrasi. 

Namun, apa yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu adalah hal baru yang jarang ditemukan yaitu narsisme. Kebanyakan dari mereka mengikuti demonstrasi karena mereka hanya ingin aktif dan tidak tahu apa yang mereka demonstrasikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun