Mohon tunggu...
Sofi Hanani
Sofi Hanani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selamat Membaca~~

Selanjutnya

Tutup

Money

Buruh yang "Dirumahkan" Bukan Berarti Di-PHK

13 Mei 2020   11:40 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:49 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akibat pandemic covid-19 gelombang pemutusan tenaga kerja dan dirumahkan semakin meningkat. Data terbaru menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara data yang diperoleh dari pengusaha dengan data dari pemerintah. Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia jumlah pekerja yang di PHK maupun dirumahkan mencapai 7.000.000 orang. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan  mengungkap data per 1 MEI jumlah pekerja yang terkena dampak pandemic covid 19 sebanyak 1.722.958 orang. (CNBC News)

Perlu diingat bahwa pekerja yang di PHK berbeda dengan pekerja yang dirumahkan. Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal ("SE 907/2004") pada butir f menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah sebagai upaya akhir, setelah dilakukan upaya berikut :

(f) "Meliburkan atau Merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu."

Sehingga didapat dipahami bahwa pekerja yang dirumahkan merupakan kebijakan perusahaan meliburkan/membebaskan pekerja untuk tidak melakukan pekerjaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh perusahaan. Hal tersebut dilakukan perusahaan sebagai wujud untuk mengurangi pengeluaran perusahaan atau dikarenakan berhentinya kegiatan/produksi untuk sementara waktu sehingga perusahaan tidak memerlukan tenaga.

Adapun hak pekerja yang dirumahkan tertera dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf f yang berbunyi :

(2) "ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar apabila : (f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. "

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pekerja yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan upah dan pengusaha wajib membayar setiap bulannya.

Sedangkan pekerja yang di PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 berbunyi:

Pasal 1

25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal  yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Kemudian dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeure), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun