Mohon tunggu...
Sofiah Rohul
Sofiah Rohul Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Holla Before doing something, do something different

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Di Riau, 730 Bal Impor Barang Bekas Senilai Rp10 M Dimusnahkan, Pedagang Pasar Kodim Meringis

24 Maret 2023   01:02 Diperbarui: 24 Maret 2023   01:43 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pemusnahan import barang bekas oleh Mendag Zulhas, Novel Baswedan, dan Forkopimda Riau/DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID

Akhir-akhir ini impor barang bekas yang digandrungi masyarakat menjadi sorotan dan menjadi pro kontra lantaran adanya larangan memperjualbelikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sepekan yang lalu, tepatnya Jumat, 17 Maret 2023, Zulhas bertandang ke Riau tepatnya di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Type A, untuk melakukan pemusnahan terhadap impor barang bekas yang diamankan di Bina Widya, Pekanbaru. Diketahui, importir berasal dari PT Kaskosi di Batam yang mana barang impor bekas itu berasal dari China.

Ada 730 bal impor barang bekas yang dikenal dengan dilarang thrifting itu yang diamankan dalam 6 truk. Rencananya itu akan diperjualbelikan di sekitar kota Pekanbaru dan sekitarnya. Namun, niat buruk itu digagalkan oleh pihak berwajib dan tim.

Foto: Novel Baswedan saat meninjau impor barang bekas di Riau yang akan dimusnahkan/dok.ist
Foto: Novel Baswedan saat meninjau impor barang bekas di Riau yang akan dimusnahkan/dok.ist

Sebelum dilakukan pemusnahan, Mendag didampingi oleh Kepala Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi (Kasatgas Tipikor) Novel Baswedan dan unsur Forkopimda untuk melakukan pengecekan. Zulhas pun sempat bersin-bersin saat melakukan konferensi pers. Ia sebut, karena aroma dari impor barang bekas.

"Dari 170 bal impor barang bekas yang dimusnahkan ini rugikan negara Rp10 M. Tentunya ini berdampak pada produksi tekstil di Indonesia yang dpat memengaruhi perekonomian di Indonesia," katanya.

Selain itu, sambung Zulhas, akan berdampak pada sisi kesehatan. Untuk itu, lebih baik memberi dukungan terhadap produk dalam negeri.

Foto: Wapres RI Ma'ruf Amin saat konferensi pers impor barang bekas di Riau/dok.ist
Foto: Wapres RI Ma'ruf Amin saat konferensi pers impor barang bekas di Riau/dok.ist

Hal itu juga dipertegas oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma'ruf Amin dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Bumi Lancang Kuning pada Senin, 20 Maret 2023. Abah, sapaan akrabnya mengatakan bahwa banyak mudaratnya baik untuk masyarakat maupun negara.

"Mudarat untuk masyarakat ialah pakaian yang diyakini kurang bersih. Akibatnya dapat mengganggu kesehatan untuk ke depannya. Ada hal mungkin tidak potensial tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya dan kemudian juga tidak baiklah. Selain itu bisa membuat industri tekstil dalam negeri gulung tikar," ujarnya.

Ia menilai lebih baik mengikuti program pemerintah Bangga Buatan Indonesia. Sehingga, bisa terus mendukung produk-produk Indonesia. "Kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita," ungkapnya.

Dalam pada itu, Kasatgas Tipikor Novel Baswedan, adanya peredaran impor barang bekas menjadi salahsatu masalah serius di tanah air, menurutnya, ini bukan pertama kali namun sudah lama terjadi. Untuk itu, ia menilai perlu keseriusan dalam menanggapi praktik ilegal agar tidak memicu timbulnya korupsi.

"Apa yang dilakukan ini tidak hanya di Riau. Ini bukan hal baru dan sudah lama terjadi. Upaya yang dilakukan bisa memeliminir dan bisa mendorong agar praktik ilegal tidak terjadi. Butuh bantuan dari aparatur negara untuk komit dalam hal ini," katanya.

Ia menyebut, jika perdagangan terjadi di dalam itu sulit. Karena membedakan antara barang lokal antar masyarakat dan impor lebih sulit. Tentunya, ini menjadi peran bea cukai untuk berkolaborasi lebih baik lagi untuk mengantisipasi lebih optimal agar benar-benar bisa dicegah.

"Soal penegakan hukum tentunya akan lebih dicermati dan tidak berhenti di sini. Kami berharap upaya yang melanggar hukum harus ditegakkan sesuai aturan UU," tegasnya.

Dilain kesempatan, Pekanbaru juga memiliki pasar impor barang bekas khususnya pakaian yang berlokasi di Pasar Kodim, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Di sana, barang-barang tersebut dijajakan.

Sejumlah pedagang di sana mengaku kecewa atas larangan tersebut. Lantaran itu menjadi mata pencahariannya. Mereka pun mengaku tetap akan menjual barang yang masih ada di tokonya.

"Jika kami dilarang berjualan impor barang bbekas, anak kami mau makan apa. Ini pencaharian kami sejak lama, " ujar pedagang bernama Sri. Ia pun menambahkan, sejauh ini pelanggannya tidak ada yang sakit kulit.

"Tak ada pelanggan yang mengeluh sakit kulit. Jadi, pernyataan yang disebut pak menteri itu bisa dibilang bohong. Kalau misalnya kami dilarang berjualan, tolong carikan solusi dan jangan hanya melarang," pintanya.

Rekan sepermainanku, Melati (bukan nama asli) tidak sependapat dengan larangan pemerintah meski mengetahui barang impor bekas itu tidak membayar pajak serta bea dan cukai. Itu karena, kualitas dan harga yang ditawarkan lebih murah dari pada produk dalam negeri.

Kendati begitu, memang persoalan ini harus didudukkan agar tercipta solusi. Dan tidak hanya menjadi trend semata lalu ilang timbul dalam pelaksanaannya. Sebagai masukan, produsen di tanah air menambah kualitas serta memperbarui trend dan membanting harga dengan dukungan pemerintah sebagai bagian dari solusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun