Mohon tunggu...
Soerat Man
Soerat Man Mohon Tunggu... Pengacara - Sekarang saya sedang menjalai profesi advokat di kota yogyakarta

Tegakan keadilan meskipun langit akan runtuh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Kemajuan dan Kemandirian Desa dari Kaca Mata Politik Hukum Desa

18 Oktober 2019   19:20 Diperbarui: 18 Oktober 2019   19:41 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desa Wae Rebo (HANA ADI/JAWAPOS.COM)

MELIHAT KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA DARI KACA MATA POLITIK HUKUM DESA

Oleh: Soeratman, S.H.

Saat ini orang-orang lagi pada membicarakan tentang Desa, baik dari kalangan akademisi desa, praktisi desa, pegiat desa maupun masyarakat pada umumnya. yang mereka bicarakan tentang Desa bukanlah soal desa itu sendiri melainkan soal Dana Desa (DD) yang fantastis jumlahnya karena mencapai angka triliunan rupiah yang diambil dari postur APBN yang kemudian ditransfer ke rekening desa seluruh Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Desa telah menjadi pusat perhatian banyak kalangan karena desa semakin kesini semakin seksi saja. semenjak UU Desa No 6/2014 lahir dan disahkan sekitar akhir 2013 lalu, keseksian desa melai nampak ke permukaan, dan keseksian itu bisa dilihat dari prakarsa warga desa untuk membangun desa dengan memanfaatkan potensi desa yang ada, namun tidak meninggalkan konsep kedesaan yang telah melembaga di tengan warga desa seperti, gotong royong, kebersamaan, musyawarah dan kekeluaragaan.

Selain dari pada itu, secara struktur kelembgaan pemerintahan desa telah mengalami perubahan yang cukup, dalam hal ini ialah tunjangan para birokrat desa telah mengalami perbaikan, karena sebagai salah satu faktor untuk merubah bias kepentingan politik desa, maka perlu ada perbaikan dari segi gaji pegawai dan tunjangan sesuai dengan peraturan.

Kemudian indonesia akan memasuki era demografi, yaitu sebuah era dimana jumlah penduduk di kota akan semakin banyak dan tidak bisa menampung lagi pemangunan, maka konekuensinya adalah perpindahan penduduk dari kta ke desa akan terjadi besar-besaran sehingga bias pembangunan di kota akan mengurang dan lari ke desa, untuk itulah tidak heran bila Desa dewasa ini semata-mata bukan dijadikan subyek pembangunan tapi jauh dari pada itu, desa adalah ladang investasi besar bagi pemilik modal kedepannya dan pertarungan politik yang amat sengit didalamnya.

bila menggunakan istilalah Pak Sutoro Eko dalam bukunya "Desa Membangun Indonesia" beliau menggunakan term (istilah) desa lama menamai desa sebelum UU desa 6/2014 lahir.

Pandangan negara orde baru tentang Desa lama, dimana "pembangunan Desa" telah hadir sebagai ikon penting Orde Baru. Desa dijadikan obyek pembangunan, sehingga Pemerintah sangat gencar membangun prasarana fisik desa, pendidikan (SD Inpres), sosial, maupun ekonomi (seperti KUD dan pasar desa). 

Pembangunan itu telahmengubah wajah fisik desa, sekaligus juga mengantarkan mobilitas sosial orang desa, tetapi tidak cukup memadai menghasilkan transformasidesa (Sutoro Eko, 2005). Justru sebaliknya melemahkan dan merusak desa, apalagi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di luar Jawa karena mereka diseragamkan dengan model Desa Jawa. sementara itu, keterlibatan masyarakat untuk membangun sama sekali tidak ada, jadi warga desa hanya sebagai penonton dan penikmat dari pembangunan itu.

Tapi sekarang Desa telah beda bukan lagi Desa lama tapi desa baru, atau desa bukan lagi latarbelakang negara tapi cover depan negara. hal ini berdasarkan pada nawa cita Presiden Jokowi, membangun negeri dari desa-desa.

Bukan tanpa alasan bila pemerintah saat ini menitik fokuskan pembangunan dan pemberdayaan pada desa karena hingga saat ini disparitas, kesejahteraan dan kemakmuran warga desa masih sangat jauh sekali dari kata baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun