Mohon tunggu...
Soerat Man
Soerat Man Mohon Tunggu... Pengacara - Sekarang saya sedang menjalai profesi advokat di kota yogyakarta

Tegakan keadilan meskipun langit akan runtuh

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekening Desa, Hak Kepala Desa Bukan Dinas PMD

15 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 15 Oktober 2019   21:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Soeratman, S. H. 

REKENING DESA MILIK SIAPA?

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakata hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negera Keastuan Republik Indonesia.

Pemerintahan desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat stempat dijalankan oleh kepala desa atau yang disebut dengan nama lain di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Pemerintah desa dalam menjalankan setiap program kerjaanya di topang  dengan dana desa atau keuangan desa.

Keuangan desa ialah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinlia dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksana hak dan kewajiban desa. 

Pengeloaan keuangan desa meliputi, perencanaa pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawban keuangan desa semuanya dipegang dalam kekuasaan pengelolaan kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa berdasarkan keputusan kepala desa.

Untuk memudahkan pemerintah desa untuk mengelola dana desa dibutuhkan rekening desa, rekening desa ini dijadikan tempat untuk menyimpan uang pemerintah desa yang menampuang seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeeluaran desa. Rekening yang dibuat cuman 1 (satu) dan biaya yang tidak di tentukan .

DINAS PMD MENEROBOS HAK DAN KEWENANGNA KEPALA DESA

Dinas PMD manggarai seperti yang dilansir salah satu media online forumjrunalisri.com, dinas PMD Manggarai melakukan pengamanan terhadapa rekening desa,  apa yang dilakukan oleh dinas PMD manggarai itu sudah barang tentu telah menyalahi tugas dan fungsinya serta regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni permendagri no 20 tahun 2018, dimana dalam pasal 15 permendagri no 20 tahun 2018 dengan secara jelas menyebutkan

"Pemegang kekuasaan pengeloaan keuangan desa adalah yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah kepala desa atau sebutan lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengeloaan keuangan desa".

Maka secara otomatis rekening desa menjadi hak dan dibawaha kekuasaan kepala desa bukan dinas PMD. Juga dalam berita itu dinas PMD manggarai mengutarakan alasan kenapa rekening desa diamankan oleh dinas PMD menggarai yaitu, "ditakutkan kepala desa melakukan penyelewangan terhadap dana desa". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun