Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sisi Positif Disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR

7 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 7 Desember 2022   12:14 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yassona Laoly menyerahkan dokumen RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di DPR. Foto: kemenkumham.go.id

Meskipun menuai ragam kontroversi dan penolakan dari sebagian kalangan masyarakat, Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang pada Kemaren Kamis, 6 Desember 2022.

KUHP baru yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR tersebut terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. 

KUHP baru ini akan resmi berlaku efektif 3 tahun mendatang atau tahun 2025, atau dengan kata lain pemerintah diberikan waktu selama tiga tahun untuk mensosialisasikan pemberlakuan KHUP baru tersebut kepada masyarakat sebelum diberlakukan secara efektif pada tahun 2025 mendatang.

Rapat paripurna sendiri digelar di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan DPR yang lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani absen saat rapat berlangsung.

Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR dengan agenda pengesahan RKUHP ini, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang. 

Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, draf RKUHP yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR ini memang menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan di masyarakat.

Sejumlah pasal yang ada dalam draf RKUHP dinilai oleh banyak pihak bakal mengekang kebebasan berekspresi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat dan berpotensi melanggar HAM serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diantaranya Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun