Mohon tunggu...
Sosbud

Nasionalisme dan Listrik di Perbatasan

20 April 2016   16:23 Diperbarui: 20 April 2016   16:38 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan ketiadaan pasokan listrik, keterbatasan infrastruktur masyarakat Indonesia yang tinggal di perbatasan masih jauh tertinggal dibandingkan dengan saudara-saudara di ibukota kabupaten maupun kecamatan. Mereka yang tinggal di perbatasan merasakan masih belum “merdeka”, karena belum ada aktivitas dan keramaian seperti kota besar lainnya pada malam hari. Termasuk, kondisi anak-anak generasi penerus bangsa menjadi rendah waktu belajarnya, industri rumah tangga pun hampir tidak ada, dan masyarakat hanya bisa beternak dan bertani secara tradisional.


Hasil penyelidikan oleh BIN (Badan Inteljen Nasional) bersama DPRD Provinsi NTT, tentang kondisi masyarakat Indonesia di perbatasan dengan negara lain, menunjukkan kurangnya mendapat perhatian oleh Negara, yaitu kurangnya dibangun infrastruktur seperti air, jalan, jembatan, listrik, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.


Dengan minimnya infrastrutur pada penduduk yang terletak didaerah perbatasan pulau terluar dapat mengurangi jiwa nasionalisme dan rasa kebangsaan pada penduduk setempat. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama oleh Negara kesatuan Republik Indonesia yang dapat mengakibatkan Densionalime yaitu berpindahnya penduduk Indonesia pada Negara lain, juga mengakibatkan lemahnya pertahanan dan keamanan pada suatu Negara, apalagi penduduk perbatasan merupakan satu rumpun dengan Negara sebelah dimana kondisi kelistrikan lebih berkecukupan dibanding dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pada acara tatap muka yang diikuti Muspida Provinsi NTT di Kota Kupang pada sekitar Agustus 2015 lalu, di aula Kantor Gubernur NTT, Ketua DPRD Prov. NTT Moh. Pua Geno SH menyampaikan, negara berkewajiban menyejahterakan masyarakat sesuai amanah UUD ’45, juga sila ke lima Pancasila dan UU No. 11 tahun 2009 ayat 2 tentang Kesejahteraan Sosial, yakni untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat. Serta, untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warganegara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan.

[caption caption="pln bersinergi dengan Pemerintah dan warga masyarakat mensukseskan listrik perbatasan(foto:humas PLN)"][/caption]Kebutuhan listrik di daerah perbatasan merupakan kebutuhan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, mengingat dengan adanya listrik masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan melalui usaha-usaha rumah tangga untuk menopang kehidupan sehari-hari. Selain itu, waktu belajar anak-anak akan bertambah dengan kegiatan belajar di waktu malam. Juga meningkatkan serapan informasi, ilmu pengetahuan dan hiburan, yang sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan dibangunnya listrik pada daerah perbatasan dapat menguatkan jiwa nasionalisme pada masyarakat di wilayah tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi listrik di “tetangga sebelah” justru lebih terpenuhi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun