Soedarmanto
STIAMAK Barunawati Surabaya
Pandemi Covid-19 telah masuk ke Indonesia sejak Bulan Maret 2020, menyebabkan kondisi perekonomian di Indonesia mengalami penurunan berakibat dengan banyak pengurangan tenaga kerja. Di dunia pendidikan tinggi berdampak kepada kemampuan mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud telah menjamin pemerataan pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah.
Melalui Puslapdik Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada tahun 2021 ini bagi anak Indonesia yang terdaftar pada Pangkalan Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dimulai pada tahun 2019, 2020, 2021 serta kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi terutama yang memiliki prestasi sehingga dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahun 2021 STIAMAK telah berhasil mengunggah 7 (tujuh) mahasiswa dan akan diunggah sampai 24 (dua puluh empat) mahasiswa.
Harapan dari STIAMAK ke 24 mahasiswa mendapatkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
ILMU DAPAT, KERJA CEPAT, STIAMAK HEBAT