Pada dasarnya ada beberapa kesamaan dari kedua istilah diatas yaitu adanya aktivitas bertukar fikiran atau interaksi manusia, adanya pembahasan mengenai topik dengan beberapa sudut pandang yang berbeda dan adanya satu argumentasi sebagai solusi atau kesimpulan dari pembahasan tersebut. Adapun perbedaannya adalah tentang apa yang dibahasnya, antara pembahasan topik ke-ilmu-an untuk pendapat yang di fahami bersama atau permasalahan yang terjadi untuk mencapai solusi. Maka dari itu kita bahas syarat dan kriterianya agar kita memahami bagaimana kedua hal tersebut dapat berjalan sesuai substansinya.
Jika diskusi dianggap sebagai metode ilmiah dalam membahas suatu topik, maka kaidah ke-ilmiah-an harus diterapkan
Syarat Diskusi dan Musyawarah
Syarat secara harfiah bisa kita maknai sebagai sesuatu yang harus ada agar sesuatu lain sebagai maksud bisa terlaksana, jika sesuatu (syarat) ini tidak ada maka sesuatu yang sebagai tujuan itu tidak akan terlaksana. Seperti syarat kita untuk mendapat gelar sarjana, jika terpenuhi syaratnya maka akan tercapai dan jika tidak kemungkinan yang terjadi adalah tertundanya tujuan tersebut sampai syaratnya terpenuhi. Syarat dari diskusi dan musyawarah diantaranya;
1. Dilakukan oleh manusia
2. Diikuti oleh dua orang atau lebih
3. Â Adanya topik atau permasalahan
4. Adanya kesamaan bahasa
5. Terdapat dua pemikiran atau lebih (terjadinya tukar fikiran)
6. Adanya seorang pemantik atau yang lebih faham tentang masalah (jika diperlukan)
7. Lahirnya argumentasi yang difahami bersama atau solusi
Nah itulah 6 syarat terjadinya suatu diskusi atau musyawarah, jika kurang salah satunya terlebih sebagai syarat utama maka tidak bisa dikatakan sebagai diskusi atau musyawarah dan bisa kita sandarkan pada suatu obrolan atau hal lainya.