Mohon tunggu...
Money

Kejahatan Perekonomian

20 Mei 2017   22:48 Diperbarui: 20 Mei 2017   23:08 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tindak Pidana Yang berkaitan dengan Perekonomian dan Merugikan Negara seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa di dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tindak pidana, tindak pidana yang berhubungan dengan perekonomian dan merugikan negara, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:

  •  Tindak Pidana Korupsi
  • Dalam perkembangannya terlahir aturan yang merupakan sebuah tindak pidana khusus yaitu UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini dalam pasal 1 secara jelas menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan  yang melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan demikian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam pasal tersebut sangat jelas bahwa yang diatur adalah bertalian dengan perekonomian negara. Dengan keberlakuan aturan Ini berarti ketentuan dalam pasal 3e dari UU No.7 /1955 “aktif” dengan sendirinya. Pasal 3e sebenarnya adalah pasal yang begitu fleksibel guna mencegah bentrok dengan aturan yang akan lahir kemudian dan tentunya sesuai dengan zamannya. Aturan-aturan yang lahir kemudian adalah aturan yang lahir guna mencegah kekosongan hukum olehnya dalam kaitan dengan UU No.7/1955 aturan pasal 3e juga merupakan blanco strafbepalingen. Undang-undang No 3/1971 telah diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999. Maksud dari dibentuknya UU. No. 31/1999 adalah; bahwa tindak pidana korupsi sangat dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan mencegah pembangunan nasional, sehingga harus dibasmi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga mencegah pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi; Bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan membasmi tindak pidana korupsi. Dalam perubahannya (UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999) dikatakan bahwa tindak pidana korupsi merugikan negara atau perekonomian dan mencegah pembangunan nasional. Kemudian istilah kerugian itu diperluas dengan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
  •  Tidak Pidana Perpajakan
  • Hal ini dikarenakan oleh perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran, yang dampaknya akan memengaruhi perekonomian secara umum, terutama sektor publik, sehingga dapat memengaruhi setiap aspek kehidupan ekonomi. Bidang pajak lebih ditekankan pada pengeluaran pembiayaan negara, dan pemenuhannya dikaitkan dengan kebijakan pemerintah. Penerimaan dari perpajakan memiliki dua tujuan. Pertama untuk menyeimbangkan antara pengeluaran dan pendapatan, dan yang kedua adalah untuk membentuk adanya surplus anggaran dan penggunaannya untuk melunasi utang-utang negara yang terjadi sebelumnya. Dengan demikian peran pajak sangat strategis. sebagai pelanggaran maupun tindak pidana di bidang perpajakan, sudah diatur di dalam Undang-undang perpajakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah ganti dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000, Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995, mengatur tindak pidana perpajakan di bidang perpajakan meliputi perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau oleh Badan yang diwakili orang tertentu (pengurus). tidak memenuhi rumusan undang-undang.  diancam dengan sanksi pidana. melawan hukum. dilakukan di bidang perpajakandapat menimbulkan kerugian bagi pendapatan Negara. Aturan pajak mempunyai delik sendiri yang merupakan lex specialis dari aturan yang bersifat umum yakni tindak pidana korupsi.
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 3 huruf (a) disebutkan bahwa tujuan diadakannya undang-undang tesebut untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Olehkarena itu pelanggaran atas Undang-Undang ini dapat menjadikan efisiensi perekonomian nasional menurun dan hal itu berimbas kepada tidak dapat terlaksananya program peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh negara.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Regulasinya terdapat dalam UU. No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah uang hasil kejahatan, sehingga hasil kejahatan itu menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya telah disamarkan. Pada prinsipnya kejahatan pencucian uang adalah sebuah perbuatan yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tidak terlihat oleh para aparat, dan hasil kejahatan itu dapat dipakai dengan aman. seakan-akan bersumber dari jenis kegiatan yang sah. Alasan sehingga perbuatan pencucian uang tersebut termasuk kedalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara adalah oleh sebab pencucian uang ini mempunyai pengaruh buruk yang amat besar, seperti instabilitas sistem keuangan, dan instabilitas sistem perekonomian negara dan bahkan dunia secara umum karena pencucian uang sebagai kejahatan transnasional yang modusnya banyak melewati batas-batas negara. Hasil penelitian Castle dan Lee menyatakan bahwa kejahatan money laundring dapat menyebabkan hilangnya pendapatan negara dan tidak layaknya pendistribusian beban pajak. Sementara komisi hukum nasional mengatakan bahwa praktik pencucian uang dapat menciptakan keadaan persaingan usaha yang tidak jujur, perkembangan praktek pencucian uang juga akan berimbas kepada lemahnya sistem finansial masyarakat pada umumnya. Angka-angka yang menunjukkan indikator ekonomi secara makro menjadi turun tingkat efektifitasannya karena semakin banyaknya uang yang berjalan di luar kendali sistem perekonomian pada umumnya. Menurut John McDowel dan Gary Novis pencucian uang bisa merongrong integritas pasar-pasar keuangan. Lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan akan menghadapi bahaya likuiditas. Kegiatan pencucian uang juga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. Dalam pasal 2 disebutkan hal-hal yang merupakan hasil tindak pidana dari tindak pidana yang diantaranya adalah korupsi dan perpajakan. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan adalah kejahatan yang bisa menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
  •  
  • Tindak Pidana Perbankan
  • Tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh bank yang mana tindak pidana ini diciptakan oleh undang-undang perbankan yang merupakan sebuah larangan dan keharusan. Tindak pidana perbankan ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Ketentuan pidana dalam UU ini diatur di dalam pasal 46, 47, 47a, dan 48.Alasan sehingga tindak pidana ini digolongkan ke dalam tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian secara umum dan bersifat merugikan negara. melihat imbas dari pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan pidana maka akan berdampak kepada dimensi korban yang luas yakni masyarakat dan negara juga menyerang secara langsung sistem ekonomi yang dianut suatu bangsa, serta akan memengaruhi kepercayaan masyarakat kapada perbankan dan kehidupan bisnis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun