Mohon tunggu...
Sobat Budiman
Sobat Budiman Mohon Tunggu... -

Media berbagi gagasan dan cerita tentang dunia perdesaan dan inovasi percepatan pembangunan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Budiman Sudjatmiko: BUMDes Itu Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi Desa

15 Februari 2014   01:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:49 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_322681" align="alignnone" width="600" caption="Budiman Sudjatmiko di depan BUMDes Lengkongkulon, Sindangwangi, Majalengka"][/caption]Setiap desa bisa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kuat. BUMDes merupakan badan usaha desa yang dikelola secara kolektif dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. BUMDes akan menjadi pilar penting dalam pertumbuhan sentra ekonomi baru di desa.


Demikian pendapat Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Pansus Undang-undang Desa DPR, Jumat (14/2/2014) di Rumah Aspirasi Budiman, Komplek Arcawinangun, Purwokerto. Menurutnya, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk badan usaha sendiri. Lewat BUMDes, desa melakukan swakelola potensi ekonomi yang mereka miliki.


BUMDes didirikan atas kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa. Aturan tentang BUMDes ada pada Bab X pasal 87 hingga pasal 90. Desa bisa menentukan jenis usahanya, apakah di bidang pertanian, perikanan, termasuk juga pariwisata.


Di dalam pasal 89, hasil dari BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


Sumber pendanaan BUMDes juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa. Pemerintah mendorong BUMDes dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.


Budiman Sudjatmiko berpendapat UU Desa merupakan titik balik pembangunan di desa. Selama ini pembangunan selalu mengarah kepada warga miskin di perkotaan. Indonesia, lanjutnya, memiliki 72.994 desa. Padahal, masalah utama Indonesia ada di pedesaan. UU Desa mengalokasikan anggaran yang besar untuk desa.


Tulisan Terkait:


UU Desa: Tak Sekadar Pengentasan Kemiskinan, Kelas Menengah Baru


Budiman Sudjatmiko dan Mimpi Lahirnya Desa Hebat ala Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun