Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Kampus Merdeka: Dapatkah Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa?

4 April 2021   17:00 Diperbarui: 4 April 2021   17:27 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belajar merupakan kegiatan yang selalu melekat dalam kehidupan setiap individu dan tidak ada batasan dalam melakukan pembelajaran, tak terkecuali mahasiswa. Proses belajar pada mahasiswa sendiri diselenggarakan oleh pihak perguruan tinggi. 

Sebagai bentuk institusi belajar tingkat atas, perguruan tinggi berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan yang berkualitas serta dapat menghasilkan pelajar-pelajar berkompeten dan inovatif. 

Akan tetapi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat ini, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa kompetensi dan produktivitas sarjana di dunia kerja masih sangat minim. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengalaman magang saat kuliah serta kurangnya penguasaan terhadap teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2018 adalah sebanyak 4,2 juta jiwa. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sebanyak 4,3 juta jiwa [1]. Dari keseluruhan jumlah PNS tahun 2018, komposisi terbesar merupakan lulusan jenjang pendidikan tingkat sarjana dan doktor, yaitu sebesar 2,7 juta jiwa atau 63,4% dari total jumlah PNS. Terbatasnya jumlah lapangan kerja tersebut menyebabkan sebagian besar lulusan sarjana berebutan untuk menjadi PNS tanpa memerhatikan kesiapan kerja mereka.

Dalam memecahkan masalah kompetensi mahasiswa tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang disebut dengan kampus merdeka. Kebijakan tersebut membuat suatu terobosan baru, yaitu kebebasan dalam melakukan pembelajaran baik di dalam atau luar perguruan tinggi. Adanya kebebasan tersebut menjadi harapan agar kelak mahasiswa tersebut menjadi lulusan yang berkualitas, inovatif, serta siap bekerja. 

Namun, kebijakan kampus merdeka yang terbilang masih dini menuai pandangan yang berbeda-beda dari berbagai pihak. Lantas, apa itu Kebijakan Kampus Merdeka? Serta bagaimana peranan kebijakan tersebut dalam membantu peningkatan kompetensi mahasiswa?

Latar Belakang Kebijakan Kampus Merdeka

Perubahan zaman tidaklah dapat dihindari. Sebuah era baru tercipta dari pesatnya perkembangan teknologi yang dapat mengubah bidang sosial, budaya, serta dunia kerja. Dengan adanya perkembangan teknologi secara signifikan, mahasiswa harus memiliki kompetensi yang berkualitas agar memiliki daya saing yang tinggi serta harus mampu memenuhi kebutuhan zaman. 

Proses adaptasi tidak hanya berlaku pada dunia kerja, namun juga terhadap masa depan yang dapat berubah dengan cepat. Perguruan tinggi pun dituntut agar dapat merancang sistem pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat mengoptimalkan sikap, pengetahuan, serta keterampilannya.

Dalam menjawab tuntutan tersebut, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan yang disebut dengan Kampus Merdeka. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dari kebebasan dalam melakukan pembelajaran di perguruan tinggi tanpa adanya batasan tertentu. Selain itu, tercipta juga pembelajaran inovatif yang dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa [2].

Tujuan Kebijakan Kampus Merdeka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun