Mohon tunggu...
Winda Willya Fatika Sari
Winda Willya Fatika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Aku? Ntah.

Pengen lihat doang apasih yang lagi trending.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buruh dan Kemerdekaan

3 April 2020   13:08 Diperbarui: 3 April 2020   14:38 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Canva

Buruh.

Berbicara mengenai buruh, banyak sekali kasus di Indonesia yang menjadi gambaran betapa tidak sejahteranya pekerjaan tersebut meskipun memiliki peran yang sangat penting untuk beberapa pihak yang membutuhkannya.

Satu di antaranya sangat menonjol dan dijadikan sebagai iconic untuk menggambarkan betapa negara Indonesia sangat abai dengan tekanan yang diterima oleh buruh. Bahkan setelah beberapa pemimpin negara berganti, pekerjaan buruh tetaplah menjadi kasus yang tak pernah mendapatkan jalan keluar yang pasti.

Sayang sekali, padahal banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan penuh tekanan tersebut. Beberapa Perusahaan yang menekan posisi buruh dengan mengurangi hak buruh, sementara para buruh bekerja untuk memenuhi kewajiban dari pekerjaannya juga tidak sedikit. Lalu, apa yang dimaksud dengan hak buruh? 

Pada dasarnya, hak adalah pemenuhan/ pendapatan setelah seseorang memberikan kewajiban yang dalam pembagiannya dilakukan secara adil tanpa paksaan dan bersifat mutlak.

Penggambaran umumnya bisa dilihat pada kasus Marsinah yang dilakukan pemerintah pada masa Orde Baru, yang merupakan tindak pidana yang menjelaskan bahwa buruh di Indonesia menjalankan kewajibannya diiringi dengan pemenuhan hak yang sangat tidak adil.

Sampai hari ini juga seharusnya tidak menjadi contoh pelanggaran HAM dengan kualifikasi berat yang menuntut untuk ditemukan titik terang. Di Indonesia Marsinah digambarkan layaknya dinasti, terbukti dengan seiring bergantinya pemimpin pemerintahan di Indonesia kasus Marsinah tidak pernah disinggung melainkan bertambah banyak.

Beberapa waktu yang lalu Indonesia disibukkan dengan berita perubahan Undang-undang mengenai Ketenagakerjaan dengan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja melalui metode Omnibus law.

Omnibus law merevisi beberapa Undang-undang dan Peraturan yakni diantaranya mengenai Undang-undang PLKH, Undang-undang UMKM, Undang-undang mengenai Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan lainnya. Masyarakat begitu menyorot revisi Undang-undang yang berhubungan dengan buruh yaitu pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. 

Menurut presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang pendapatnya dipublikasikan oleh tempo dengan judul Buruh beberkan 3 alasan utama tolak omnibus law pada tanggal 22 Febuari 2020 yang singkatnya membahas tentang pembatasan hari dan waktu kerja, waktu lembur dan penghitungan gaji buruh.

Menurutnya, pertama dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang baru waktu kerja buruh dan pembatasan hari kerja buruh tidak akan fleksibel lagi. Dikarenakan adanya aturan penentuan lamanya waktu kerja paling lama 8 jam perhari dan 40 jam dalam seminggu, dikhawatirkan akan membuat buruh menjadi bekerja selama mungkin dalam satu hari asalkan dalam waktu satu minggu buruh bekerja sesuai dengan peraturan waktu kerja yaitu 40 jam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun