Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Guru Honorer K2 Tuntut Undang-undang ASN Segera Direvisi

20 September 2018   10:42 Diperbarui: 20 September 2018   10:51 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masniah saat memberikan keterangan


Lebih dari 40 guru honorer Kategori 2 atau K2 hari ini (19/09) mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, untuk mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - ASN. Mengingat regulasi tersebut menghalangi guru honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun, untuk mengikuti seleksi CPNS.


Misbah - Guru SDN Pengambangan 8 Banjarmasin menuntut agar aturan tersebut segera direvisi dan guru honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun segera diangkat menjadi PNS tanpa syarat dan tes apapun. Terlebih pengabdiannya sudah lebih dari 20 tahun, dengan gaji hanya 1.250.000 Rupiah per bulan. "pengabdain kami tidak baru baru ini saja, tapi sudah lama". Hal senada diungkapkan Masniah - Guru SDN Banua Anyar 3 Banjarmasin sekaligus Ketua Forum Honorer K2, meminta pengangkatan khusus sebagai PNS bagi honorer K2 yang tercatat berjumlah 82 guru dan 19 tenaga teknis. Mengingat hanya tersedia 3 formasi khusus kategori, pada seleksi CPNS tahun ini. Padahal mereka telah masuk basis data dan telah beberapa kali dijanjikan segera diangkat sebagai PNS. Jika tuntutan itu tidak dapat dipenuhi, pihaknya meminta Pemerintah Pusat menyerahkan nasib mereka kepada Pemerintah Daerah. Di mana kepala daerah telah berjanji akan mengakomodir para guru honorer K2, untuk diangkat sebagai PNS. "kembalikan saja ke daerah yang sudah berjanji mengakomodir kami" Ucap Maniah.

Pertemuan antara perwakilan guru honorer K2, Komisi 4 DPRD dan Disdik Kota Banjarmasin
Pertemuan antara perwakilan guru honorer K2, Komisi 4 DPRD dan Disdik Kota Banjarmasin
Sementara itu usai melakukan pertemuan, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Banjarmasin - Deddy Sophian mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena aturan tersebut diatur oleh Undang - Undang ASN. Terkecuali ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, melalui Badan Kepegawaian Daerah - BKD dan Diklat selaku instansi yang bertanggung jawab. "Kecuali ada instruksi dari Pemerintah Daerah sendiri, ada kebijakan khusus dari daerah" tutu Deddy. Terkait minimnya insentif yang diterima para guru honorer K2, pihaknya akan mengupayakan kembali dinaikkan tahun ini, meski hanya 50 ribu Rupiah. Mengingat Pedoman Umum - Pedum gaji guru honorer, hanya boleh diberikan maksimal sebesar 1,3 juta Rupiah per bulan.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidika Banjarmasin -- Totok Agus Daryanto mengakui, belum ada formasi khusus untuk mengakomodir para guru honorer K2. Terlebih keinginan mereka diatas / sangat berbenturan dengan Undang -- undang ASN. Terkait DPRD untuk meningkatkan insentif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah - TAPD harus lebih dulu merubah Pedum yang masa berlakunya baru akan berakhir pada akhir 2019 mendantang. Sehingga untuk sementara kenaikan baru dapat dilakukan sebesar 50 ribu, sampai masa berlaku pedum tersebut berakhir. "pedum itu ada batas maksimal plafon anggarannya maksimal 1,3 juta rupiah" ucap Totok.

Formasi CPNS 2018 di tiap daerah yang hanya membuka 3 formasi untuk guru honorer K-2, menimbulkan polemik di seluruh daerah di Indonesia. Para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun itu menilai aturan tersebut tidak adil, karena banyaknya jumlah honorer K2 yang tidak seimbang dengan jumlah formasi yang dibuka. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun