Lebih dari 40 guru honorer Kategori 2 atau K2 hari ini (19/09) mendatangi Kantor DPRD Kota Banjarmasin, untuk mendesak pemerintah agar segera merevisi Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - ASN. Mengingat regulasi tersebut menghalangi guru honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun, untuk mengikuti seleksi CPNS.
Misbah - Guru SDN Pengambangan 8 Banjarmasin menuntut agar aturan tersebut segera direvisi dan guru honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun segera diangkat menjadi PNS tanpa syarat dan tes apapun. Terlebih pengabdiannya sudah lebih dari 20 tahun, dengan gaji hanya 1.250.000 Rupiah per bulan. "pengabdain kami tidak baru baru ini saja, tapi sudah lama". Hal senada diungkapkan Masniah - Guru SDN Banua Anyar 3 Banjarmasin sekaligus Ketua Forum Honorer K2, meminta pengangkatan khusus sebagai PNS bagi honorer K2 yang tercatat berjumlah 82 guru dan 19 tenaga teknis. Mengingat hanya tersedia 3 formasi khusus kategori, pada seleksi CPNS tahun ini. Padahal mereka telah masuk basis data dan telah beberapa kali dijanjikan segera diangkat sebagai PNS. Jika tuntutan itu tidak dapat dipenuhi, pihaknya meminta Pemerintah Pusat menyerahkan nasib mereka kepada Pemerintah Daerah. Di mana kepala daerah telah berjanji akan mengakomodir para guru honorer K2, untuk diangkat sebagai PNS. "kembalikan saja ke daerah yang sudah berjanji mengakomodir kami" Ucap Maniah.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidika Banjarmasin -- Totok Agus Daryanto mengakui, belum ada formasi khusus untuk mengakomodir para guru honorer K2. Terlebih keinginan mereka diatas / sangat berbenturan dengan Undang -- undang ASN. Terkait DPRD untuk meningkatkan insentif, Tim Anggaran Pemerintah Daerah - TAPD harus lebih dulu merubah Pedum yang masa berlakunya baru akan berakhir pada akhir 2019 mendantang. Sehingga untuk sementara kenaikan baru dapat dilakukan sebesar 50 ribu, sampai masa berlaku pedum tersebut berakhir. "pedum itu ada batas maksimal plafon anggarannya maksimal 1,3 juta rupiah" ucap Totok.
Formasi CPNS 2018 di tiap daerah yang hanya membuka 3 formasi untuk guru honorer K-2, menimbulkan polemik di seluruh daerah di Indonesia. Para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun itu menilai aturan tersebut tidak adil, karena banyaknya jumlah honorer K2 yang tidak seimbang dengan jumlah formasi yang dibuka. (Ju)