Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hindari Polemik, MUI Himbau Pengurus Masjid dan Musala Gunakan Pengeras Suara dengan Bijak

4 September 2018   13:15 Diperbarui: 4 September 2018   13:17 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Ulama Indonesia - MUI Kalsel menghimbau, volume pengeras suara adzan di mesjid atau musala dapat disesuaikan dengan waktu sholat. Misalnya ketika waktu sholat subuh, penggunaan pengeras suara digunakan minimal 15 menit sebelum masuknya waktu subuh.

Ketua MUI Kalsel - Husin Naparin menyarankan, pengeras suara dapat digunakan secara bijak oleh pengurus mesjid atau musala, agar tidak mengganggu warga non muslim yang bermukim di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, warga non muslim juga diminta untuk menghormati aktivitas ibadah warga muslim, agar perselisihan atau konflik agama dapat terhindar. 

Sehingga kasus Meiliana - warga Tanjung Balai - Sumatera Utara yang divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara akibat memprotes suara adzan, tidak kembali terulang di daerah lainnya. Apalagi sebenarnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama Islam telah mengeluarkan aturan tentang pengeras suara masjid pada tahun 1978.

Lebih lanjut Husin Naparin juga menghimbau kepada pengurus tempat ibadah, agar membaca ayat suci Al-Quran terlebih dahulu, sebelum adzan dikumandangkan. Hal ini untuk mengingatkan kaum muslimin, agar dapat menuju ke mesjid atau mushala lebih awal, dan tidak ketinggalan untuk shalat berjamaah. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun