Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setengah Persen, Sepenuh Hati untuk Pelaku UMKM

20 Juli 2018   10:31 Diperbarui: 20 Juli 2018   10:39 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil DJP Kalselteng - Imam Arifin

Terhitung sejak 1 Juli 2018, tarif Pajak Penghasilan -- PPh final untuk pelaku UMKM resmi turun menjadi hanya 0,5%, dari yang sebelumnya sebesar 1%. Hal ini merupakan imbas dari penerapan PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang akhirnya menggantikan aturan yang sebelumnya menjadi acuan sejak tahun 2013 lalu.

Dalam Media Gathering yang bersama awak media Kalimantan Selatan dan Tengah, Kamis (19/07) pagi, Kakanwil DJP Kalselteng -- Imam Arifin mengungkapkan, sektor UMKM sebagai salah satu penyumbang terbesar dalam Produk Domestik Bruto -- PDB di tahun 2017, yakni mencapai Rp 6.750 Triliun, atau sekitar 50% dari total PDB sebesar Rp 13.500 Triliun. "Memang jika dihitung per orang pasti kecil, namun jika diakumulasi secara nasional, sektor tersebut memberikan kontribusi yang besar," paparnya.

Kondisi inilah yang menurut Imam menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo, yang memutuskan adanya penurunan besaran tarif PPh final bagi sektor UMKM, untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi untuk sektor UMKM yang memiliki modal kecil dan masih berkembang, perlu adanya dorongan yang dapat mendukung peran sertanya dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Ia menjelaskan, dalam PP No. 23 Tahun 2018 diatur bahwa yang dikenakan pajak berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, dan tidak melebihi dari Rp 4,8 Milyar. Namun perhitungan omzet atau penghasilan bruto ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik yang berada di pusat maupun cabang. Wajib Pajak juga dapat menyetorkan sendiri PPh finalnya tiap bulan, tanpa harus mengisi formulir. Kemudahan ini diharapkan dapat semakin menarik para pelaku UMKM untuk turut berkontribusi dalam perpajakan, melalui pembayaran pajak sesuai tarif yang telah ditentukan.

Gelaran pertemuan bersama awak media di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Kalselteng bertema "Pasar Pajak", digelar dengan cara yang cukup unik. Jika di tahun 2017 mengusung tema "Kampung Banjar", kali ini para punggawa Perpajakan di Kalimantan Selatan dan Tengah melibatkan para pelaku UMKM, untuk turut serta dalam kegiatan. Terlihat sejumlah pelaku usaha kuliner, cinderamata, dan aksesoris yang mendirikan booth yang merupakan binaan Kanwil DJP Kalselteng, yang memberikan perhatian penuh kepada usaha yang dijalankan oleh masyarakat. (Ev)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun