Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Covid-19, Banyak Karyawan Dirumahkan dan PHK

8 April 2020   11:50 Diperbarui: 8 April 2020   12:08 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wali Kota Banjarmasin - Ibnu Sina | dutatv.com

Akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil di tengah pandemi Corona, sediktinya sudah terdapat 1.500 lebih karyawan yang telah dirumahkan dan 121 orang lagi mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mayoritas berasal dari klasifikasi karyawan perhotelan yakni sebanyak 1.080 orang, disusul sektor perdagangan dan industri masing-masing 210 dan 139 orang.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, berdasarkan arahan presiden, Joko Widodo, masyarakat yang ekonominya terdampak langsung wabah Corona harus mendapatkan bantuan dari pemerintah. Langkah awal yang dilakukan adalah dengan mendampingi karyawan, untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan. Selanjutnya akan dikaji kemungkinan pemberian bantuan sosial, misalnya dengan memberikan sembako terhadap karyawan yang mengalami PHK atau dirumahkan. Dengan begitu, akan sedikit meringankan beban hidup yang harus ditanggung, pasca tidak lagi bekerja di sektor formal.

"Upaya pemetaan dan pendampingan sebagai bentuk antisipasi dampak ekonomi yang hampir dirasakan seluruh aspek kehidupan", ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat berencana memberikan penundaan cicilan kredit kendaraan bermotor bagi Ojek Online dan pelaku UMKM. Kelonggaran kredit tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meringankan masyarakat yang terdampak langsung wabah Corona. (RZI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun