Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Arus Masuk Orang ke Kalsel Resmi Dibatasi

1 April 2020   05:53 Diperbarui: 1 April 2020   06:29 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan kebijakan pembatasan arus masuk orang ke wilayah ini, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188 Tahun 2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Daerah Provinsi.

Sekretaris Daerah Provinsi yang juga Ketua Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan (P3) COVID-19 Kalimantan Selatan, Abdul Haris, dalam rilis resmi tadi malam, Selasa, (31/03) malam, menjelaskan bahwa pembatasan arus masuk orang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar provinsi ini.

Keputusan itu dikeluarkan hari ini oleh Gubernur, Sahbirin Noor, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada 29 Maret lalu. Melalui rilis tersebut juga diungkapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang, yakni mulai 3 April hingga 16 April 2020 mendatang.

"Langkah ini diambil dalam rangka ingin memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihaknya menurut Haris juga sudah mengirimkan surat edaran kepada otoritas Bandara Internasional Syamsuddin Noor dan pelabuhan di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin serta otoritas bandara diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada perusahaan penyedia jasa penerbangan dan pelayaran.

"Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, SKPD dan seluruh stakeholder terkait untuk mengikuti apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan ini," tambahnya lagi.

Keputusan untuk memberlakukan pembatasan arus masuk orang ke Kalimantan Selatan, juga merupakan tindaklanjut dari meningkatnya orang yang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19. Berdasarkan data terbaru per 31 Maret 2020 pukul 16.00 WITA, total yang terkonfirmasi positif terinfeksi ada 8 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga 8 orang, dengan total Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 1.231 orang. (rzi/eva)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun