Terhitung sejak 27 Februari lalu, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk sementara, menangguhkan masuknya wisatawan dari 22 negara termasuk Indonesia, baik untuk tujuan umrah atau kunjungan wisata. Kebijakan ini dikeluarkan salah satu alasannya adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Noor Fahmi menjelaskan, berdasarkan arahan dari Menteri Agama, Fachrul Razi, pihaknya meminta para penyelenggara ibadah haji dan umrah untuk tidak memberatkan jemaahnya selama 14 hari sejak keputusan itu dikeluarkan. Menurutnya, lebih baik menunda keberangkatan ibadah umrah, dari pada harus terkatung-katung bahkan mendapat penolakan setelah mendarat di Arab Saudi.
Kebijakan itu diambil tentu dengan mempertimbangkan kepentingan umat yang lebih besar. Di mana Pemerintah Arab Saudi juga bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakatnya, sekaligus mengamankan kelangsungan ibadah haji pada Juni-Agustus 2020 mendatang. Untuk itu, Ia mengimbau agar calon jemaah umrah dapat memahami kebijakan Saudi dan sikap Pemerintah, demi kebaikan jemaah itu sendiri. Dengan adanya pelarangan ini, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah -- PPIU sudah seharusnya untuk sementara tidak memberangkatkan jemaah umrah sampai dengan dibukanya kembali izin berkunjung ke Arab Saudi.
Penagguhan sementara perjalanan rohani ke tanah suci ini ditanggapi dengan tenang oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah di Kalimantan Selatan, salah satunya Kaltrabu. Manager Umrah dan Haji Kaltrabu Banjarmasin, Muhammad Arifudin mengatakan, jika kebijakan itu berlaku sesuai rencana awal, maka pihaknya akan menjadwalkan ulang penerbangan umrah di tanggal 3 dan 11 Maret 2020 ke tanggal 17 Maret bersama jemaah yang lain. Jemaah menurutnya tidak perlu membayar dana tambahan untuk berangkat umrah di jadwal berikut.
Pihaknya menurut Arifudin telah menyosialisasikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini kepada para jemaah, dan belum ada satupun yang berniat membatalkan rencana perjalanan umrah. Ia menambahkan, Kaltrabu berencana melobi maskapai penerbangan dan hotel untuk pengembalian dana 100 persen kepada jemaah umrah yang gagal berangkat. Langkah itu harus dilakukan, agar dana yang telah disetorkan jemaah ke biro perjalanan umrah tidak hangus. Rz