Pemilik sebuah rumah di kawasan Piere Tendean -- Banjarmasin, diduga melakukan penimbunan dan membuang limbah B3 berupa oli kadaluarsa ke Sungai Martapura. Oli disalurkan melalui saluran drainase hingga ke Sungai Martapura tepatnya di depan dermaga pasar terapung hingga membuat air sungai tercemar.
Usai melakukan pemeriksaan lapangan (11/01), Kanit 1 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Kalsel -- Ajie Lukman Hidayat menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah mengambil sampel oli dan air sungai yang diduga tercemar limbah B3.Â
Setidaknya sudah terdapat 6 orang saksi yang telah diperiksa, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha penampungan oli. Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka pelakunya akan dikenakan sanksi pidana di bawah 5 tahun, yang mengacu pada pasal 102, 104, 109, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Kasus penimbunan limbah B3 berupa oli kadaluarsa di kawasan Piere Tendean -- Banjarmasin, terungkap seiring turunnya hujan deras akhir-akhir ini yang membawa cairan oli di tempat penampungan oli turun ke drainse hingga ke Sungai Martapura.Â
Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin -- Wahyu Hardi Cahyono mengakui, tidak mengetahui sama sekali adanya praktek penimbunan limbah B3 di kawasan tersebut. Â Mengingat penimbulan oli kadaluarsa dilakukan di tempat yang sangat tertutup, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak manapun. Kendati diakuinya, pihaknya hanya berkewajiban mengawasi usaha yang memiliki dokumen perizinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mengatakan, usaha penampungan oli yang diduga membuang limbah B3 ke Sungai Martapura ini dipastikan illegal, karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota.Â
Ia menampik tudingan bahwa pemerintah kecolongan dalam kasus ini, karena usaha yang dijalankan berada di ruangan yang tertutup. Pihaknya menurut Mukhyar rutin melakukan pengawasan ke lapangan, namun tetap saja ada oknum warga yang menjalankan usaha tidak resmi tersebut. Untuk itu Ia meminta kepada warga agar mengurus perizinan, terutama usaha yang berkaitan dengan lingkungan.
Kasus penimbunan dan pembuangan limbah B3 ke Sungai Martapura ini juga terungkap karena adanya laporan dari warga yang ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Menyikapi laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmaisn bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Kalsel langsung melakukan pengecekan dan penindangan. Rz