Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Nature

Limbah Oli Cemari Kawasan Piere Tendean Banjarmasin

14 Januari 2020   09:49 Diperbarui: 14 Januari 2020   09:51 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pemilik sebuah rumah di kawasan Piere Tendean -- Banjarmasin, diduga melakukan penimbunan dan membuang limbah B3 berupa oli kadaluarsa ke Sungai Martapura. Oli disalurkan melalui saluran drainase hingga ke Sungai Martapura tepatnya di depan dermaga pasar terapung hingga membuat air sungai tercemar.

Usai melakukan pemeriksaan lapangan (11/01), Kanit 1 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Kalsel -- Ajie Lukman Hidayat menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya telah mengambil sampel oli dan air sungai yang diduga tercemar limbah B3. 

Setidaknya sudah terdapat 6 orang saksi yang telah diperiksa, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha penampungan oli. Jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, maka pelakunya akan dikenakan sanksi pidana di bawah 5 tahun, yang mengacu pada pasal 102, 104, 109, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Kasus penimbunan limbah B3 berupa oli kadaluarsa di kawasan Piere Tendean -- Banjarmasin, terungkap seiring turunnya hujan deras akhir-akhir ini yang membawa cairan oli di tempat penampungan oli turun ke drainse hingga ke Sungai Martapura. 

Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin -- Wahyu Hardi Cahyono mengakui, tidak mengetahui sama sekali adanya praktek penimbunan limbah B3 di kawasan tersebut.  Mengingat penimbulan oli kadaluarsa dilakukan di tempat yang sangat tertutup, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pihak manapun. Kendati diakuinya, pihaknya hanya berkewajiban mengawasi usaha yang memiliki dokumen perizinan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mengatakan, usaha penampungan oli yang diduga membuang limbah B3 ke Sungai Martapura ini dipastikan illegal, karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota. 

Ia menampik tudingan bahwa pemerintah kecolongan dalam kasus ini, karena usaha yang dijalankan berada di ruangan yang tertutup. Pihaknya menurut Mukhyar rutin melakukan pengawasan ke lapangan, namun tetap saja ada oknum warga yang menjalankan usaha tidak resmi tersebut. Untuk itu Ia meminta kepada warga agar mengurus perizinan, terutama usaha yang berkaitan dengan lingkungan.

Kasus penimbunan dan pembuangan limbah B3 ke Sungai Martapura ini juga terungkap karena adanya laporan dari warga yang ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan. Menyikapi laporan itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmaisn bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Kalsel langsung melakukan pengecekan dan penindangan. Rz

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun